Berita Kota Bengkulu

Perampok Karyawan Indomaret di Bengkulu Tertangkap Polisi, Pelaku Baru Keluar Penjara

Perampok Karyawan Indomaret di Bengkulu Tertangkap Polisi, Pelaku Baru Keluar Penjara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
HO/TribunBengkulu.com
Perampok seorang karyawan Indomaret di Bengkulu yang terjadi pada tanggal 30 Januari 2024 lalu, akhirnya berhasil diciduk polisi, Jumat (9/2/2024). 

Kejadian seperti itu diakui Mertha baru pertama kali terjadi di tempat kerja mereka tersebut.

Saat kejadian karena posisi sedang hujan gerimis, sehingga memang kondisi di depan Indomaret sangat sepi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapati informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Kemudian polisi mengetahui keberadaan pelaku sedang berada si kawasan Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, dan dibawa ke Polsek Ganding Cempaka untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kadek.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved