Korupsi Dana BTT Seluma
Bupati Seluma Pilih Bungkam, Ditanya Wartawan Usai Jadi Saksi di Sidang Korupsi Dana BTT
Bupati Seluma Erwin Oktavian memilih bungkam saat ditanya wartawan usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (12/2/2024).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bupati Seluma Erwin Oktavian memilih bungkam saat ditanya wartawan usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (12/2/2024).
Bupati Seluma menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Seluma.
Bupati Erwin mengikuti sidang sejak pukul 10.00 WIB, dan baru berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat sidang majelis hakim memberi beberapa pertanyaan kepada Bupati Erwin, di antaranya terkait dengan prosedur dan teknis pencairan dana BTT Seluma.
Namun saat itu Erwin menjawab tidak mengetahui secara detail bagaimana teknis pencairan BTT tersebut agar sampai bisa direalisasikan.
Selain itu majelis hakim juga menanyakan berapa jumlah proyek yang menggunakan anggaran BTT.
Lagi-lagi Erwin juga menjawab tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah proyek yang menggunakan anggaran BTT tersebut.
"Saya baru mengetahui bahwa proyek ini bermasalah setelah adanya pemberitaan dari awak media. Untuk teknisnya itu secara teknis langsung dengan kepada BPBD," ungkap Erwin saat persidangan yang digelar, Senin (12/2/2024).
Terkait dengan pengakuan Erwin yang mengatakan banyak hal yang tidak ia ketahui saat persidangan, salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mede Sukiade mengaku tidak puas.
Menurut Made, sangat tidak mungkin jika Bupati Erwin tidak mengetahui tentang proyek yang menggunakan dana BTT.
Pasalnya dana BTT yang digunakan untuk proyek-proyek tersebut baru bisa direalisasikan setelah disetujui dan ditandatangani oleh bupati, melalui surat keputusan tanggap darurat.
"Tanpa adanya surat keputusan tanggap darurat, ya nggak mungkin pekerjaan ini bisa dilakukan," ujar Made.
Atas surat keputusan tanggap darurat tersebut sudah diakui oleh Bupati Erwin ditandatangani oleh dirinya.
Untuk itu menurut Made, Bupati Seluma harusnya bertanggungjawab atas pengerjaan proyek yang menggunakan dana BTT tersebut.
Bupati Seluma
Bupati Seluma Erwin Octavian
Erwin Octavian
Korupsi Dana BTT Seluma
Dugaan Korupsi Dana BTT
Seluma
Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.