Korupsi Dana BTT Seluma

Bupati Seluma Pilih Bungkam, Ditanya Wartawan Usai Jadi Saksi di Sidang Korupsi Dana BTT

Bupati Seluma Erwin Oktavian memilih bungkam saat ditanya wartawan usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (12/2/2024).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Bupati Seluma Erwin Oktavian memilih bungkam saat ditanya wartawan usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (12/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bupati Seluma Erwin Oktavian memilih bungkam saat ditanya wartawan usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (12/2/2024).

Bupati Seluma menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Seluma.

Bupati Erwin mengikuti sidang sejak pukul 10.00 WIB, dan baru berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat sidang majelis hakim memberi beberapa pertanyaan kepada Bupati Erwin, di antaranya terkait dengan prosedur dan teknis pencairan dana BTT Seluma.

Namun saat itu Erwin menjawab tidak mengetahui secara detail bagaimana teknis pencairan BTT tersebut agar sampai bisa direalisasikan.

Selain itu majelis hakim juga menanyakan berapa jumlah proyek yang menggunakan anggaran BTT.

Lagi-lagi Erwin juga menjawab tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah proyek yang menggunakan anggaran BTT tersebut.

"Saya baru mengetahui bahwa proyek ini bermasalah setelah adanya pemberitaan dari awak media. Untuk teknisnya itu secara teknis langsung dengan kepada BPBD," ungkap Erwin saat persidangan yang digelar, Senin (12/2/2024).

Terkait dengan pengakuan Erwin yang mengatakan banyak hal yang tidak ia ketahui saat persidangan, salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mede Sukiade mengaku tidak puas.

Menurut Made, sangat tidak mungkin jika Bupati Erwin tidak mengetahui tentang proyek yang menggunakan dana BTT.

Pasalnya dana BTT yang digunakan untuk proyek-proyek tersebut baru bisa direalisasikan setelah disetujui dan ditandatangani oleh bupati, melalui surat keputusan tanggap darurat.

"Tanpa adanya surat keputusan tanggap darurat, ya nggak mungkin pekerjaan ini bisa dilakukan," ujar Made.

Atas surat keputusan tanggap darurat tersebut sudah diakui oleh Bupati Erwin ditandatangani oleh dirinya.

Untuk itu menurut Made, Bupati Seluma harusnya bertanggungjawab atas pengerjaan proyek yang menggunakan dana BTT tersebut.

"Mereka seperti lempar batu sembunyi tangan. Semua punya tanggungjawab, tanpa ada surat bupati, tidak mungkin ini bisa jalan, tanpa tandatangan SP2D, tidak mungkin ini akan dibayar," kata Made.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Muchammad Syafi'i mengatakan ada beberapa orang yang dipanggil untuk jadi saksi pada sidang hari ini, Senin (12/2/2024).

Di antaranya Bupati Seluma, Erwin Octavian, Sekda Seluma Hadianto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sumiati, mantan Kepala Pelaksana BPBD, Arben Muktar dan Kabid Perbendaharaan BKD, Edi Yustiono.

"Mereka dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan bagaimana proses sehingga SK tersebut bisa dikeluarkan," kata Syafi'i.

Baca juga: Bupati Seluma Erwin Octavian Ditanya-tanya Hakim, Dugaan Korupsi Dana BTT Rp 4,7 M

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved