Pemilu 2024
Besok 14 Februari 2024 saat Pencoblosan, Pemilih Harus Bawa Ini ke TPS
Para pemilih di Provinsi Bengkulu harus bawa hal ini untuk dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Perhelatan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada besok hari, Rabu 14 Februari 2024.
Para pemilih di Provinsi Bengkulu harus membawa hal ini untuk dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelum hari pencoblosan itu, anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi menjelaskan, para pemilih harus memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dicek di cekdptonline.kpu.go.id
Ada 3 jenis pemilih pada Pemilu 2024, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan, (DPTb), lalu Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Untuk DPK, DPTb dan DPK itu ada beberapa hal yang dibawa saat di TPS. Misalnya KTP dan C6 ( surat keterangan, red)," kata Sarjan, Selasa (13/2/2024).
Form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sebagai informasi, DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu terdapat 1.494.828 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 754.855 orang.
Sementara perempuan 739.973 pemilih. Hasil serupa juga terjadi pada DPT Pemilu 2019 lalu, dimana untuk pemilih tetap berjumlah 1. 339.108 jiwa. Terdiri dari laki-laki berjumlah 708.242 orang dan perempuan 690.866 orang.
Jumlah DPT ini, mengalami peningkatan jumlah pemilih di Pemilu 2024,sebanyak 95.720 orang. Bila dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019.
DPT Pemilu 2019 ada 1.399.108 pemilih, sementara untuk DPT Pemilu 2024 ada 1.494.828 pemilih. Tersebar di 1.513 kelurahan, dengan jumlah 6.165 TPS.
Berikut Hal yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 Sesuai Daftar Pemilih
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- KTP elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Form Model C pemberitahuan KPU sesuai daftar pemilih.
2. DPTb (daftar pemilih tambahan)
- KTP elektronik atau surat keterangan (SUKET)
- Model A-surat pindah memilih sesuai daftar pemilih .
3. DPK (daftar pemilih khusus)
-KTP elektronik atau surat keterangan (SUKET)
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bendera-parpol-di-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.