Pemilu 2024
KPU Mukomuko Musnahkan 653 Lembar Surat Suara Pemilu 2024, Terbanyak Surat Suara DPR RI
Sebanyak 653 Surat Suara Pemilu 2024 dimusnahkan KPU Mukomuko dengan cara dibakar, terbanyak Surat suara DPR RI yang dimusnahkan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko memusnahkan Surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang rusak dan berlebih.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan di Kantor KPU Mukomuko pukul 21.00 WIB, Selasa (13/2/2024). Disaksikan dari pihak Polres Mukomuko dan Bawaslu Mukomuko
"Surat suara yang kita musnahkan ini merupakan surat suara yang rusak dan juga berlebih," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, saat diwawancarai, Selasa (13/2/2024) malam.
Surat suara sebanyak 653 lembar ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Mukomuko.
Logistik itu merupakan barang yang dicetak lebih oleh pihak percetakan atau penyedia untuk KPU Mukomuko.
"Seluruh surat suara yang dimusnahkan ini, dari 5 jenis Surat suara yang ada," jelas Deny.
Surat suara yang paling banyak dimusnahkan dari jenis DPR RI sebanyak 267 lembar.
"Hal ini menjadi mekanisme dalam penyelenggaraan pemilu, kami akan memusnahkan sesuai regulasi adalah 1 hari sebelum pemungutan suara pemilu," kata Deny.
Pihaknya memesan sesuai dengan jumlah DPT dan 2 persen cadangan dari DPT di Kabupaten Mukomuko.
Namun dari hasilnya, ada surat suara yang lebih, sesuai dengan mekanisme maka KPU Mukomuko memusnahkannya sehari sebelum pemilihan.
"Untuk surat suara calon presiden dan wakil presiden ada 90 lembar, DPR RI 267 lembar, DPD RI 173 lembar, DPRD Provinsi Bengkulu 36 lembar dan DPRD kabupaten/kota 87 lembar, semuanya rusak dan berlebih," ujar Deny.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/653-Surat-suara-dimusnahkan-KPU-Mukomuko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.