Pemilu 2024
Penghitungan Surat Suara Pilpres di TPS Wabup Bengkulu Utara Molor, Surat Suara 'Raib'
Penghitungan surat suara pemilihan presiden (Pilpres) di TPS 01 Desa Rama Agung Kabupaten Bengkulu Utara molor karena surat suara 'raib'.
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Penghitungan surat suara pemilihan presiden (Pilpres) di TPS 01 Desa Rama Agung Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu molor karena surat suara 'raib'.
TPS ini adalah TPS yang menjadi lokasi Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menyampaikan hak suaranya pukul 09.00 WIB, Rabu pagi (14/2/2024).
Hingga sore ini, Rabu, (14/2/2024) pukul 18.00, perolehan suara calon presiden di TPS ini belum diketahui hasilnya.
Ketua KPPS TPS 01 Desa Rama Agung Sunaryo mengatakan, penghitungan suara presiden belum bisa dilakukan.
Pasalnya, pada data jumlah pemilih dengan jumlah surat suara yang dihitung ada perbedaan jumlah.
Ketika kotak surat suara dibuka ternyata jumlah surat suara tidak sesuai dengan jumlah pemilih.
"Selisih 3 surat suara," ujar Sunaryo.
Ia menduga, surat suara tersebut masuk ke dalam kotak suara lain yang bukan kotak suara presiden dan wakil presiden.
"Ini kayaknya peserta pemilu salah masukan ke kotak suara lain," jelas Sunaryo.
Berdasarkan pantauan reporter TribunBengkulu.com di lapangan, petugas KPPS bersama dengan saksi bersepakat untuk menunda terlebih dahulu proses perekapan hasil suara presiden dan wakil presiden.
Kemudian dilanjutkan dengan proses penghitungan dan perekapan surat suara calon DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Sunaryo mengatakan untuk penghitungan hasil rekapitulasi suara presiden dan wakil presiden di TPS tersebut menunggu setelah KPPS menyelesaikan penghitungan surat suara lainnya.
"Kita hitung sama kita rekap yang lain dulu (surat suara, red), yang presiden pending dulu," kata Sunaryo.
Baca juga: Pemilu 2024, Wabup Bengkulu Utara Nyoblos di TPS 1 Rama Agung, Arie Pesankan Ini
Wabup Arie Pesankan Ini
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Proses-penghitungan-suara-Pillres-di-TPS-BU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.