Pemilu 2024

7 Calon DPRD Provinsi Tertinggi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur Sementara, Samsu Amanah Memimpin

Update hasil hitung suara DPRD provinsi 2024 Dapil Bengkulu Selatan-Kaur,Sabtu 17 Februari 2024 pukul 13:04 WIB, Samsu Amanah memimpin perolehan suara

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Kolase Foto Samsu Amanah (Kiri) dan Hasil Hasil Hitung Suara Sementara (Kanan). 7 Calon DPRD Provinsi Tertinggi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur, Samsu Amanah Memimpin Perolehan Suara. 

Adapun caleg yang mengantongi suara tertinggi di PKS yakni Sefty Yuslinah dengan perolehan suara 682 untuk sementara.

Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024

Baca juga: Ini 4 Calon DPD RI Teratas Dapil Bengkulu, Elisa Unggul Hasil Hitung Suara Sementara KPU

 

Hasil Hitung Suara Caleg DPR RI Provinsi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur
Hasil Hitung Suara Caleg DPR RI Provinsi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur

Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (17/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara sementara ini belum sepenuhnya melalui rekapitulasi KPU.

Hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara-Benteng, Juhaili Unggul Hasil Hitung Sementara KPU

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved