Pemilu 2024

Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara-Benteng, Juhaili Unggul Hasil Hitung Sementara KPU

Juhaili unggul hasil perhitungan sementara Caleg DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara-Benteng Sabtu, 17 Februari 2024 dengan perolehan suara 6.176.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Kolase Foto Juhaili (Kiri) dan Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara-Benteng(Kanan). Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara-Benteng, Juhaili Unggul Hasil Hitung Sementara KPU. 

Roger menjadi caleg di Partai Kebangkitan Bangsa dengan jumlah suara terbanyak yakni 2.992.

Terakhir, ada Partai Nasdem yang memperoleh suara sementara sebanyak 4.692 atau 6,08 persen dengan perolehan caleg tertinggi atas nama Suarni yang mendapat perolehan suara sebanyak 2.367.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

 

Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara-Benteng
Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara-Benteng

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: Ini 9 Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil RL-Lebong Tertinggi, Hitung Suara Sementara KPU

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved