Pemilu 2024

Gerindra Terancam Tidak Dapat Kursi di Dapil 2, Real Count KPU DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah

Berikut 9 calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang pada Minggu (18/2/2024).

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Website KPU/Kolase Tribun Bengkulu
Berikut 9 calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang pada Minggu (18/2/2024). 

Diurutan ketujuh adalah Partai Perindo yang berhasil mengantongi suara sebanyak 1.324 setara dengan 8,21 persen.

Adapun suara terbanyak di Partai Perindo diraih oleh Arsyad Hamzah yang merupakan incumbent dengan perolehan suara sebanyak 692 suara.

Diurutan kedelapan adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhasil mengantongi suara sebanyak 1.151 setara dengan 7,13 persen.

Adapun suara terbanyak di Partai Perindo diraih oleh Hesti Sari Nada yang merupakan incumbent dengan perolehan suara sebanyak 926 suara.

Sementara itu, Partai Gerindra memperoleh suara sebanyak 1.121 suara setara dengan 6,95 persen.

Partai Gerindra terancam tidak mendapatkan kursi, sebab PDIP berhasil meraih dua kursi dengan perbedaan suara yang sangat tipis.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (18/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut baru terinput sebanyak 83 dari 128 TPS aatau 64,84 persen, sehingga terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara sementara ini belum sepenuhnya melalui rekapitulasi KPU.

Hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.

9 calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 2
Berikut 9 calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah teratas daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang pada Minggu (18/2/2024).

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved