Pemilu 2024

Fika Aliyah Putri Unggul Hasil Real Count Sementara, 5 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 2

Fika Aliyah Putri dari Partai Demokrat sementara unggul untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 2

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Fika Aliyah Putri. Fika Aliyah Putri Unggul Hasil Real Count Sementara, 5 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 2. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini data sementara real count atau hitung suara sementara dari laman Komisi Pemilihan Umum untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara daerah pemilihan (dapil) 2.

Partai Demokrat mengungguli suara sementara dengan perolehan suara mencapai 7.718 atau setara dengan (19.54 persen), suara terbanyak dikantongi oleh caleg Fika Aliyah Putri dengan jumlah suara sebanyak 2.162 suara, menyusul Morten Proshansen dengan jumlah suara sebanyak 2.102 suara, lalu ada Mariduan dengan jumlah suara 1.372.

Partai Amanat Nasional (PAN) berada di posisi kedua dengan jumlah suara sebanyak 5.198 atau setara dengan (13.16 persen), Edi Afrianto mengantongi suara terbanyak sementara yakni 1.580 suara beda tipis dengan Jemi Rahmaddani dengan jumlah suara sebanyak 1.531 suara.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berada di posisi ketiga dengan jumlah suara 5.145 atau setara dengan (13.03 persen), Hotman Sihombing mendapat jumlah suara sebanyak 2.176 suara kemudian menyusul Yanto dengan jumlah suara 1.041 suara.

Partai Persatuan Pembangunan berada di posisi keempat dengan mendapat perolehan suara sebanyak 3.302 atau setara dengan (8.36 persen), Yhana Tiyansi caleg yang menyumbang suara terbanyak sementara di partai ini dengan jumlah suara 896 suara.

Partai Golongan Karya (Golkar) berada di posisi kelima dengan jumlah suara sebanyak 3.250 atau setara dengan (8.23 persen), Tommy Sitompul berhasil mengantongi suara terbanyak sementara yakni 1.891 suara.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Demokrat diperkirakan hanya mendapat 1 kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 2.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

Baca juga: Mantan Kades Ungguli Ketua DPRD, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah

Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 2
Grafik Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 2

 

Cara Menghitung Perolehan Kursi Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved