Pemilu 2024
Iqbal Andeka Putra Unggul, Ini 6 Suara Teratas Calon DPRD Bengkulu Utara Dapil 3 Data Sementara KPU
Data sementara perhitungan suara KPU untuk calon DPRD Bengkulu Utara Dapil 3 yang unggul adalah Iqbal Andeka Putra dari partai NasDem.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berdasarkan laman resmi KPU, inilah 6 calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara daerah pemilihan (dapil) 3, unggul sementara Partai NasDem.
Kemudian menyusul partai Golongan Karya (Golkar) dengan perbedaan yang sangat tipis dengan NasDem.
Data perolehan suara itu sesuai dengan grafik yang ditampilan di laman KPU, Senin (19/2/2024).
Untuk data sementara Partai NasDem unggul sementara dengan perolehan suara sebanyak 3.066 atau setara dengan (20.07 persen), Iqbal Andeka Putra mendapat jumlah suara terbanyak yakni 1.513 suara kemudian disusuk dengan Eko Putra dengan perolehan suara sebanyak 1.366.
Partai Golongan Karya (Golkar) berada di posisi kedua, dengan perolehan suara 3.042 atau setara dengan (19.91 persen), diikuti Yudi Irawan yang mendapat jumlah suara terbanyak yakni 1.469 suara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 2.895 atau setara dengan (18.95 persen), Hermedi Rian mengantongi suara terbanyak yakni 1.499 suara.
Partai Amanat Nasional (PAN) berada di posisi keempat dengan perolehan suara 1.980 atau setara dengan (12.96 persen), Edy Sanusi memdapat suara terbanyak di partai ini yakni 1.584 suara.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di posisi kelima dengan perolehan suara 1.475 atau setara dengan (9.65 persen), Hasdiansyah mendapat jumlah suara terbanyak yakni 1.060 suara.
Patai Perindo berada di posisi keenam dengan perolehan suara 1.358 atau setara dengan (8.89 persen), Zaili mengantongi suara terbanyak di partai ini untuk sementara yakni 655 suara.
Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka partai Nasdem diperkirakan hanya mendapat 1 kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 3.
Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Fika Aliyah Putri Unggul Hasil Real Count Sementara, 5 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 2
Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 1, Ardin Silaen Unggul Sementara Real Count KPU
Cara Menghitung Perolehan Kursi Legislatif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU
Baca juga: Ini 9 Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil RL-Lebong Tertinggi, Hitung Suara Sementara KPU
SIMULASI
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3.000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Kursi ke 2
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang kursi ke 3
A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Masuk ke kursi ke 5
Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.
Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara
Baca juga: Real Count KPU Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 4: Parmin Unggul, PDIP Potensi 4 Kursi
Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Utara
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Kota Arga Makmur
Lais
Batik Nau
Arma Jaya
B. Dapil 2 ada 5 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Giri Mulya
Padang Jaya
Air Padang
C. Dapil 3 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Enggano
Kerkap
Air Besi
Air Napal
Hulu Palik
Tanjung Agung Palik
*) Data Update 19 Februari 2024, pukul 06:17:00 WIB
*) Progress: 113 dari 183 TPS atau setara dengan (61.75 persen)
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
NasDem DPRD Bengkulu Utara
Bengkulu Utara
DPRD Bengkulu Utara
Calon DPRD Bengkulu Utara Dapil 3
Iqbal Andeka Putra
Partai Nasdem
Partai Golkar
Partai PDIP
Partai Amanat Nasional
Gerindra
Partai Perindo
Hitung Suara Sementara KPU
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.