Pemilu 2024

Real Count KPU Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 4: Parmin Unggul, PDIP Potensi 4 Kursi

Berikut data sementara real count KPU untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara daerah pemilihan (dapil) 4.

TribunBengkulu.com/Ist
Petahana Parmin unggul sementara real count KPU calon DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 4, PDIP berpotensi 4 kursi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut data sementara real count atau hitung suara sementara dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara daerah pemilihan (dapil) 4.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul sementara dengan perolehan suara 7.065 atau setara 37,63 persen, jauh mengungguli partai lain.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka PDIP diperkirakan bisa mendapatkan jatah 4 kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dapil 4.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Parmin, calon legislatif (caleg) PDIP yang juga petahana, unggul dengan perolehan suara 1.955, diikuti caleg nomor urut 11 PDIP atas nama Zaitul Suhari.

Setelahnya ada Hendri Sahat Mangasih Situmorang dengan 1.011 suara dan Joko Prastomo dengan 878 suara, masing-masing diurutan ke-3 dan ke-4 suara terbanyak PDIP.

Partai berikutnya yang unggul sementara adalah Partai Golkar dengan 3.898 suara atau setara 20,76 persen untuk.

Dengan tren suara tersebut, Partai Golkar diperkirakan bisa mendapatkan jatah 2 kursi jika tren suaranya berlanjut.

Di Partai Golkar, 2 caleg dengan raihan suara tertinggi saat ini adalah Wakidi dengan 977 suara dan Wahyudi dengan 945 suara.

Selanjutnya ada Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan suara 1.504, dengan caleg atas nama Mustika unggul dengan perolehan suara 877.

Partai Gerindra persis setelahnya menyusul dengan perolehan suara 1.469 atau setara 7,82 persen.

Caleg atas nama Hariswan mengungguli caleg Gerindra lainnya dengan perolehan suara 654.

Berikutnya ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengumpulkan 1.041 suara atau 5,54 persen dari total suara yang telah masuk.

Caleg atas nama Agus Tanto memimpin perolehan suara di PKS dengan mengumpulkan 777 suara.

Alokasi kursi terakhir atau ke-11, kemungkinan akan didapatkan Partai Perindo yang mengantongi perolehan suara 978 atau 5,21 persen.

Dari daftar caleg Partai Perindo, caleg atas nama Febri Yurdiman memimpin dengan 679 jumlah suara.

Meski demikian, membayangi setelahnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 877 suara dan Nasdem 850 suara.

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, PKB dan Partai Nasdem diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dapil 4 berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Data tersebut diakses pada pukul 01.00 WIB dari laman resmi KPU dengan progres 150 dari 320 TPS atau sebesar 46,88 persen.

Baca juga: Ini 9 Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil RL-Lebong Tertinggi, Hitung Suara Sementara KPU

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

 

Hasil hitung suara sementara DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dapil 4
Hasil hitung suara sementara pemilu legislatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dapil 4.


Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Kota Arga Makmur
Lais
Batik Nau
Arma Jaya

B. Dapil 2 ada 5 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Giri Mulya
Padang Jaya
Air Padang

C. Dapil 3 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Enggano
Kerkap
Air Besi
Air Napal
Hulu Palik
Tanjung Agung Palik

D. Dapil 4 ada 11 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Ketahun
Napal Putih
Putri Hijau
Ulok Kupai
Pinang Raya
Marga Sakti Sebelat

Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024

Baca juga: Ini 4 Calon DPD RI Dapil Bengkulu, Elisa Ermasari Unggul Hitung Sementara KPU

Cara Menghitung Perolehan Kursi Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Ini 5 Nama Calon DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 4, Hasil Hitung Sementara KPU

Baca juga: Mantan Kades Ungguli Ketua DPRD, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah

SIMULASI

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000

3. Partai C meraih 10.000

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3.000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Kursi ke 2

Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.

Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000,

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5

Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara

 

 

*) Data Update 17 Februari 2024, pukul 19:00:00 WIB

*) Progress: 150 dari 320 TPS (46.88 persen )

 

(*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved