Pemilu 2024
Derta Rohidin Jauh Memimpin, Ini Perolehan Suara Lengkap Calon DPR RI Dapil Bengkulu
Derta Rohidin jauh memimpin jumlah suara terbanyak sementara yakni 84.399 untuk calon DPR RI Dapil Bengkulu.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Perolehan 4 suara tertinggi DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu, Derta Rohidin masih memimpin.
Berikut perolehan suara lengkap calon DPR RI dapil Bengkulu esuai dengan diagram hitung suara di laman resmi KPU, Partai Golongan Karya (Golkar) memimpin perolehan suara terbanyak sementara.
Diantara 4 suara tertinggi untuk calon DPR RI Dapil Bengkulu, Partai Golongan Karya (Golkar) masih unggul dengan perolehan suara sebanyak 211,508 atau 27.97 persen.
Adapun calon legislatif dari partai Golkar yang unggul adalah Derta Rohidin dengan jumlah suara 84.399, jauh mengungguli petahana Mohammad Saleh yang memperoleh suara sebanyak 74.558.
Partai Amanat Nasional (PAN) berada di posisi kedua dengan perolehan suara 120.745 atau 15.97 persen, Dewi Coryati tertinggi dengan jumlah suara sebanyak 98.975.
Nomor urut ketiga ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan mendapat perolehan suara sebanyak 116.055 atau 15.35 persen), Eko Kurnia Ningsih menyumbang perolehan suara caleg terbanyak di partai PDIP yakni 63.052.
Partai NasDem berada di posisi keempat dengan perolehan suara sebanyak 93.499 atau 12.36 persen, Erna Sari Dewi memimpin jumlah suara terbanyak yakni 33.953 suara.
Baca juga: Derta Rohidin Masih Unggul Data Sementara KPU, Ini 4 Suara Tertinggi Calon DPR RI Dapil Bengkulu
Baca juga: Ini 9 Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil RL-Lebong Tertinggi, Hitung Suara Sementara KPU
Berikut Daftar Lengkap Perolehan Suara Sah Partai Politik dan Caleg untuk DPR RI Dapil Bengkulu, Selasa 20 Februari 2024 pukul 10:00:00, Progress: 4584 dari 6210 TPS atau 73.82 persen.
1. Partai Kebangkitan Bangsa
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 21.318
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 57.497
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 116.055
4. Partai Golongan Karya
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 211.508
5. Partai NasDem
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 93.499
6. Partai Buruh
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 4.742
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 7.867
8. Partai Keadilan Sejahtera
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 46.120
9. Partai Kebangkitan Nusantara
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 2.040
10. Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 7.543
11. Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 3.108
12. Partai Amanat Nasional
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 120.745
13. Partai Bulan Bintang
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 2.835
14. Partai Demokrat
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 18.914
15. Partai Solidaritas Indonesia
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 11.846
16. PARTAI PERINDO
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 20.458
17. Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 7.713
24. Partai Ummat
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon: 2.368
Baca juga: Mantan Kades Ungguli Ketua DPRD, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah
Baca juga: Ini 9 Calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Teratas, Dediyanto Unggul, PAN Potensi 2 Kursi

Baca juga: Ini 6 Suara Tertinggi Calon DPRD Kabupaten Lebong Dapil 3, Pika Pernandes Memimpin Perolehan Suara
Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Baca juga: Ini 4 Calon DPD RI Bengkulu Unggul Sementara Lengkap, Sultan B Najamudin Petahana yang Bertahan
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
*) Data Update 19 Februari 2024, pukul 18:00:00 WIB
*) Progress: 72 dari 78 TPS atau (82.76 persen)
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
DPR RI Provinsi Dapil Bengkulu
Suara Tertinggi Calon DPR RI Dapil Bengkulu
Calon Unggul DPR RI Provinsi Dapil Bengkulu
Calon DPR RI Bengkulu
Hitung Suara KPU DPR RI Bengkulu
Hasil Hitung Suara KPU DPR RI Bengkulu
Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu
Derta Rohidin
DPR RI Dapil Bengkulu
DPR RI Bengkulu
Partai Golkar
Partai PAN
Partai PDIP
Partai Nasdem
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.