Pemilu 2024

Prabowo-Gibran Unggul di TPS 09 Pemungutan Suara Ulang Desa Penarik Mukomuko

Prabowo-Gibran Unggul sementara di TPS 09 Desa Penarik yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Disusul Ganjar-Mahfud.

HO Tribunbengkulu.com/KPU
Prabowo-Gibran unggul sementara di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko yang akan dilakukan Pemungutan suara ulang, berdasarkan laman KPU. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Mukomuko, Surat Suara di TPS 09 Desa Penarik, tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. 

Sehingga Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU di TPS tersebut yang dijadwalkan tanggal 24 Februari 2024 nanti. 

Berdasarkan lama KPU, di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Mukomuko, memiliki surat suara sah 184 suara. 

Pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara 139 suara. 

Baca juga: KPU Mukomuko Ungkap Alasan PSU di TPS 09 Desa Penarik, Surat Suara Tak Ditandatangani Ketua KPPS

Disusul oleh paslon nomor urut 3 yakni, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan suara 34 suara. 

Kemudian, Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 11 suara. 

Sementara untuk jumlah surat suara yang tidak sah, 63 surat suara dengan total surat suara sebanyak 247.

Surat Suara Tak Ditandatangani KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, mengungkapkan alasan TPS 09 Desa penarik Mukomuko, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Berawal saat pelaksanaan pencoblosan di TPS 09 Desa Penarik, pada tanggal 14 Februari 2024.

Sekitar pukul 08.00 WIB KPPS membuka TPS, lalu tahap pencoblosan dilakukan, pihak KPPS memberikan surat suara kepada pemilih. 

"Surat suara yang diberikan kepada pemilih ini tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, saat diwawancarai, pada Senin (19/2/2024). 

Dalam pelaksanaannya, lanjut Deny, ada 58 surat suara pemilih presiden dan wakil presiden tidak ditandatangani dan 5 surat suara rusak untuk pilpres. 

Lalu, adanya surat suara yang tidak sah ini, salah satu saksi di KPPS TPS 09 Desa Penarik mengajukan keberatan. 

"Akhirnya dibuka kotak suara, diketahui ada 63 surat suara untuk yang tidak ditandatangani dari 4 jenis surat suara, yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten," jelas Deny. 

Keempat jenis surat suara tersebut, akhirnya disepakati untuk dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS, dan dilakukan perhitungan suara.

Sedang untuk 58 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan tidak sah. 

"Jadi hasil keputusan dilakukan PSU untuk, DPD RI, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," tutup Deny. 

PSU TPS 9 Penarik Tanggal 24 Februari

Menindaklanjuti rekomendasikan Bawaslu Mukomuko, terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS desa penarik. 

Sebelumnya, pada haru pencoblosan 14 Februari 2024, ditemukan surat suara tidak sah di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko, dan surat suara tersebut sudah tercoblos. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, melakukan kajian untuk dilakukan PSU tersebut, dari hasil yang didapat PSU akan dilakukan. 

"Rekomendasikan Bawaslu Mukomuko sudah kita tindaklanjuti, hasilnya akan dilakukan PSU," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, saat dihubungi pada Senin (19/2/2024). 

Deny menjelaskan, beberapa surat suara yang diberikan kepada Pemilih saat hari pencoblosan tidak dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS. 

Pihaknya merencanakan, pemungutan suara ulang di TPS 9 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Mukomuko, tanggal 24 Februari 2024.

"Pelaksanaan nanti akan dilakukan PSU di tanggal 24 Februari 2024," tutup Deny. 

Bawaslu Rekomendasikan PSU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko ungkap alasan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mukomuko

Hal itu dijelaskan oleh, Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com.

"Dari pengawasan yang kita lakukan di tahapan pencoblosan dan perhitungan kita temukan adanya permasalahan pelanggaran pemilu," ungkap Teguh, saat diwawancarai pada Senin (19/2/2024). 

Teguh menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menandatangani surat suara. 

Secara Undang-Undang, lanjut Teguh surat suara yang belum ditandatangani oleh Ketua KPPS merupakan surat suara yang tidak sah. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sudah diatur tentang surat suara sah dan tidak sah," tutur Teguh. 

Dalam pelaksanaannya, Pemilih yang hadir diberikan surat suara tanpa ada tanda tangan Ketua KPPS. 

Baik untuk surat suara Pemilihan Presiden hingga Pemilihan Legislatif di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Mukomuko

"Ada 58 surat suara pilpres yang tidak ditanda tangani, dan 63 surat suara dari Pileh," jelas Teguh. 

Selain itu, pihak Bawaslu juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Mukomuko

Untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko. Di TPS 09 ada 278 daftar pemilih tetap (DPT). 

"Surat rekomendasi untuk PSU sudah diberikan ke KPU Mukomuko, untuk ditindaklanjuti," tutup Teguh. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved