Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

KPU Mukomuko Ungkap Alasan PSU di TPS 09 Desa Penarik, Surat Suara Tak Ditandatangani Ketua KPPS

KPU Mukomuko ungkap alasan terjadinya PSU di TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi. KPU Mukomuko ungkap alasan terjadinya PSU di TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, mengungkapkan alasan TPS 09 Desa Penarik Mukomuko dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. 

Berawal saat pelaksanaan pencoblosan di TPS 09 Desa Penarik, pada tanggal 14 Februari 2024.

Sekitar pukul 08.00 WIB KPPS membuka TPS, lalu tahap pencoblosan dilakukan, pihak KPPS memberikan surat suara kepada pemilih. 

"Surat suara yang diberikan kepada pemilih ini tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, saat diwawancarai, pada Senin (19/2/2024). 

Dalam pelaksanaannya, lanjut Deny, ada 58 surat suara pemilih presiden dan wakil presiden tidak ditandatangani dan 5 surat suara rusak untuk pilpres. 

Lalu, adanya surat suara yang tidak sah ini, salah satu saksi di KPPS TPS 09 Desa Penarik mengajukan keberatan. 

"Akhirnya dibuka kotak suara, diketahui ada 63 surat suara untuk yang tidak ditandatangani dari 4 jenis surat suara, yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten," kata Deny. 

Keempat jenis surat suara tersebut, akhirnya disepakati untuk dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS, dan dilakukan penghitungan suara.

Sedang untuk 58 surat suara Pemilihan presiden dan wakil Presiden, dinyatakan tidak sah. 

"Jadi hasil keputusan dilakukan PSU untuk, DPD RI, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," jelas Deny. 

PSU Dijadwalkan 24 Februari 2024

KPU Mukomuko jadwalkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 09 Desa Penarik pada 24 Februari 2024.

Pemungutan suara ulang ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Mukomuko lantaran ditemukan surat suara tidak sah di TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik, Mukomuko.

"Rekomendasi Bawaslu Mukomuko sudah kita tindaklanjuti, hasilnya akan dilakukan PSU," ungkap Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi, saat dihubungi pada Senin (19/2/2024). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved