Berita Rejang Lebong

Perda Retribusi Parkir di Rejang Lebong Masih Proses, Kemungkinan Selesai Dalam Waktu Dekat

Sejak awal Januari 2024 lalu, sejumlah penarikan pajak retribusi di Kabupaten Rejang Lebong dihentikan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Salah satu titik parkir yang terdapat di Rejang Lebong. Perda Retribusi Parkir di Rejang Lebong Masih Proses, Kemungkinan Selesai Dalam Waktu Dekat 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sejak awal Januari 2024 lalu, sejumlah penarikan pajak retribusi di Kabupaten Rejang Lebong dihentikan, dikarenakan payung hukumnya berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak retribusi masih dalam tahap evaluasi.

Dengan begitu, penarikan pajak dan retribusi tidak bisa dilakukan sementara waktu salah satunya Perda penarikan retribusi parkir kepada masyarakat di titik parkir.

"Masih proses tindak lanjut evaluasi, hasilnya akan disampaikan lagi ke provinsi,"jelas Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, SH, Rabu (21/2/2024).

Kabag Hukum mengungkapkan, saat ini seluruh Perda terkait pajak retribusi masih dalam tahap evaluasi.

Terbarunya, Pemkab Rejang Lebong telah melakukan rapat bersama dengan DPRD Rejang Lebong sebagai tindaklanjutnya.

Dimana hasil tersebut akan dikirim kembali ke Pemprov Bengkulu, dalam waktu dekat ini Perda tersebut sudah bisa kembali diterapkan di Rejang Lebong.

Baca juga: Kronologi Lengkap Truk Bermuatan Batubara asal Jambi Terguling di Curup Rejang Lebong

"Secepatnya, tidak lama lagi prosesnya,"lanjut Indra.

Indra mengatakan sejumlah Perda terkait pajak itu bakal ada perubahan. Ini mengingat beberapa aturan harus ditata lagi.

Meskipun begitu, Indra belum bisa memaparkannya dan meminta menunggu terlebih dahulu.

"Untuk perubahannya apa saja nanti ya, setelah benar-benar selesai prosesnya,"papar Indra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong, Rachman Yuzir menyebut hingga saat ini tidak ada lagi penarikan retribusi parkir ke masyarakat.

Para juru parkir atau jukir telah diberikan surat perintah tugas (SPT) yang memuat larangan penarikan biaya parkir adapun Jumlah titik parkir di Kabupaten Rejang Lebong ada sekitar 70 lebih.

"Kita tunggu payung hukumnya dulu, nanti kalau sudah ada Perda baru bisa penarikan parkir, sekarang tidak ada penarikan,"papar Rachman.

Meskipun begitu, dilapangan sendiri masih banyak ditemukan adanya penarikan retribusi parkir seperti di kawasan Setia Negara City Park.

Masyarakat bahkan ada yang mengeluh karena berdasarkan informasi saat ini tidak ada penarikan parkir.

Dimana masyarakat yang membawa kendaraan dimintai parkir sebesar Rp 2 ribu.

"Tapi kita dimintai parkir pak, jadi yang betul yang mana ini,"tutup salah satu pengunjung yang namanya enggan disebutkan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved