Senin, 27 April 2026

Pemilu 2024

Ini 7 Calon DPRD Kota Bengkulu dapil 4 Teratas, Kusmito dan Rahmad Widodo Unggul

Inilah 7 calon DPRD Kota Bengkulu daerah pemilihan (dapil) 4 Kota Bengkulu unggul sementara hitung suara di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

TribunBengkulu.com/KPU
Kusmito Gunawan (PAN) dan Rahmad Widodo (PKS) unggul perolehan suara calon DPRD Kota Bengkulu dapil 4. 

Partai Hanura membayangi dengan selisih tipis dengan raihan suara sebesar 2.477 atau 7,38 persen.

Sudisman menjadi caleg dengan raihan suara tertinggi di Partai Hanura sebesar 2.103 jumlah suara.

Terakhir, kursi DPRD Kota Bengkulu dapil 4 sepertinya akan menjadi milik Partai Golkar dengan perolehan suara 2.294 atau 6,83 persen.

Caleg dengan perolehan suara tertinggi Partai Golkar adalah Antonio Imanda dengan 923 jumlah suara.

Meski demikian, perolehan suara ini belum final dan masih harus menunggu hitung suara manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional.

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi untuk DPRD Kota Bengkulu mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023, detailnya bisa dilihat di halaman terakhir.

Baca juga: Ini 9 Calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Teratas, Dediyanto Unggul, PAN Potensi 2 Kursi

 

Diagram perolehan suara partai politik pemilu legislatif DPRD Kota Bengkulu dapil 4
Diagram perolehan suara partai politik pemilu legislatif DPRD Kota Bengkulu dapil 4


Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Baca juga: Mantan Kades Ungguli Ketua DPRD, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved