Pemilu 2024

Dominasi Wajah Baru! Ini 12 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 3 Teratas, Riduan Pimpin Perolehan Suara

Partai NasDem mengungguli partai lainnya untuk DPRD Kota Bengkulu Dapil 3, Riduan memperoleh suara terbanyak yakni 2.742 suara.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Riduan. Dominasi Wajah Baru dari 12 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 3, Riduan Unggul Perolehan Suara Sementara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah 12 calon legislatif caleg DPRD Kota Bengkulu daerah pemilihan (Dapil) 3 yang banyak didominasi wajah baru.

Sesuai dengan hasil perhitungan suara di laman resmi KPU, yang diakses pada Jumat, 21 Februari 2024 siang.

Dengan tren saat ini, Partai Nasdem, PAN dan Golkar bisa jadi mengklaim dua kursi sekaligus berdasarkan metode Sainte Lauge yang digunakan untuk menentukan alokasi kursi.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dominasi wajah baru juga terlihat dari perolehan suara sementara untuk calon anggota DPRD Kota Bengkulu dapil 3 ini, setidaknya hanya 3 petahana yang unggul perolehan suara, sementara 9 caleg lainnya adalah wajah baru.

Partai NasDem mengungguli partai lainnya dengan perolehan suara sebanyak 6.789 atau 15.54 persen, Riduan memperoleh suara terbanyak yakni 2.742 suara, menyusul berikutnya suara terbanyak kedua adalah Evi Hasna dengan perolehan suara 2.167.

Di urutan kedua ada Partai Amanat Nasional yang memperoleh suara sebanyak 6.524 atau 14.93 persen, Fachrulsyah memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 1.631 suara. Kemudian peraih suara terbanyak kedua adalah Parizan Hermedi dengan perolehan suara 1.397.

Urutan ketiga ada partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara 5.318 atau 12.17 persen, Edi Suranto Sembiring mengantongi suara terbanyak yakni 1.914 suara. 

Dua calon legislatif bersaing ketat dengan perbedaan suara tipis di bawah Edi Suranto, yakni Kharisma Dwi Saputra dengan 1.083 suara dan Ricky Gunarwan dengan 1.064 suara.

Selanjutnya, partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di urutan keempat dengan perolehan suara 4.864 atau 11.13 persen, Desy Maryani memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 1.308.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di posisi kelima dengan perolehan suara sebanyak 3.866 atau 8.85 persen, petahana Pudi Hartono mendapatkan jumlah suara sebanyak 1.255 suara.

Partai Demokrat berada di posisi keenam dengan perolehan suara sebanyak 3.290, Minadi mendapat perolehan suara unggul di partai ini yakni sebanyak 1.215.

Untuk urutan ketujuh ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan suara sebanyak 2.964 atau 6.78 persen, petahana Fatmawati mendapat perolehan jumlah suara sebanyak 1.397 suara.

Partai Perindo berada di urutan kedelapan dengan perolehan suara sebanyak 2.644 atau 6.05 persen, Edi Hariyanto mendapat jumlah suara terbanyak di partai ini yakni sebanyak 1.256.

Peringkat kesembilan ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapatkan perolehan suara sebanyak 2.378 atau 5.44 persen, Bambang Hermanto mendapat jumlah suara terbanyak yakni 2.018.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berada di urutan kesepuluh dengan perolehan suara sebanyak 1.518 suara, Eti Nurhayati mendapat perolehan jumlah suara terbanyak yakni 932 suara.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada di peringkat kesebelas dengan perolehan suara 1.081 atau 2.47 persen, Novianto mendapat jumlah suara terbanyak yakni 288.

Di urutan keduabelas ada Partai Persatuan Pembangunan yang memperoleh suara sebanyak 964 atau 2.21 persen, Eko Febrinaldo adalah caleg yang mendapat suara terbanyak yakni 477 suara.

 

12 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 3
Grafik perolehan suara sementara calon DPRD Kota Bengkulu Dapil 3

 

Daftar Pembagian Dapil DPRD Kota Bengkulu

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Bengkulu dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Teluk Segara
Muara Bangka Hulu
Sungai Serut

B. Dapil 2 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Gading Cempaka
Singaran Pati

C. Dapil 3 ada 12 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Selebar
Kampung Melayu

D. Dapil 4 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Ratu Agung
Ratu Samban

Baca juga: Gerindra Terancam Tidak Dapat Kursi, Ini Daftar 7 Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 2 Teratas

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

 

*) Data Update 22 Feb 2024 Pukul 22:00:00 WIB 227 dari 324 TPS (70.06 persen)

*) Progress: 227 dari 324 TPS atau 70.06 persen.

 

(**)


Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved