Pemilu 2024

Mantan Bupati Jauh Tertinggal, Berikut 7 Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 8 Unggul

Inilah 7 calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sumatera Barat daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat 8, mantan bupati 2 periode tertinggal.

TribunBengkulu.com/KPU
Mantan Bupati Mentawai Dua Periode Yudas Sabaggalet tertinggal jauh hitung suara calon DPRD Provinsi Sumatera Barat dapil 8. 

Zarfi Deson menjadi caleg Partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 7.008 suara.

Partai Demokrat menduduki posisi ketujuh dan dapat mengklaim kursi terakhir dengan perolehan suara 20.590 atau 9,33 persen.

Terdapat dua caleg dengan perolehan suara ketat yang dapat mengklaim kursi terakhir untuk Partai Demokrat.

Caleg nomor urut 1, Doni Harsiva Yandra, mengumpulkan 7.289 suara, sementara caleg nomor urut 2 atas nama Ali Tanjung mengumpulkan 7.159 suara.

Data perolehan suara 7 caleg teratas dari dapil Sumatera Barat 8 diakses pada Kamis pukul 24.00 WIB, dengan progres mencapai 1467 dari 2007 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sekitar 73,09 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Jum'at (20/02/24) dini hari, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembagian Dapil dan kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat, silakan lihat pada bagian akhir berita.

Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai

Perolehan suara lengkap partai politik pemilu legislatif 2024 DPRD Provinsi Sumatera Barat dapil Sumatera Barat 8.
Perolehan suara lengkap partai politik pemilu legislatif 2024 DPRD Provinsi Sumatera Barat dapil Sumatera Barat 8. (TribunBengkulu.com/KPU)

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved