Pemilu 2024

Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul

Partai Golongan Karya (Golkar) memimpin perolehan suara teratas sebanyak 22.777 atau setara 14,99 persen.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Kolase Foto Sitti Izzati Aziz (Kiri) dan Hasil Hitung Suara Sementara (Kanan). Ini 7 Suara Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Sitti Izzati Aziz Paling Unggul. 

Endarmy menjadi caleg Nasdem yang paling unggul dengan raihan suara sebesar 4.655 suara.

Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai

Baca juga: Mantan Bupati Jauh Tertinggal, Berikut 7 Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 8 Unggul

Urutan terakhir Partai Demokrat yang saat ini mendapat perolehan 10.800 suara dengan persentase 7,11 persen.

Caleg Demokrat dengan perolehan suara tertinggi adalah Beny Saswin Nasrun dengan jumlah suara 4.779.

Namun perlu diingat perolehan suara ini masih bersifat sementara dan hingga berita ini diturunkan, Sabtu (24/2/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

 

Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved