Pemilu 2024

Ini 8 Caleg Berpeluang Klaim Kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3, Ada Petahana Rafdinal

Mengutip langsung dari laman website resmi KPU PKS meraih perolehan suara tertinggi dengan perolehan suara 30.074 atau setara 23,5 persen.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
KPU/TribunBengkulu.com
Update Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat. Ini 8 Caleg Berpeluang Raih Kursi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3, Ada Petahana Rafdinal. 

Di urutan ketujuh ada Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah suara 9.306 atau 7,27 persen.

Suara paling unggul caleg Partai Persatuan Pembangunan ditempati oleh Nofrizon dengan suara 2.848.

Urutan terakhir adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah suara 4.665 setara dengan 3,65 persen.

Akmal Usman menjadi caleg PKB yang paling unggul dengan raihan suara sebesar 1.117 suara.

Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul

Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, Partai PKB  diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3 berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun perlu diingat perolehan suara ini masih bersifat sementara dan hingga berita ini diturunkan, Sabtu (24/2/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

 

Hitung Suara DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3
Hitung Suara DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved