Pemilu 2024

Mantan Wartawan Khairuddin Simanjuntak Unggul Data KPU, Ini 9 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil 4

Politisi Khairuddin Simanjuntak menempati posisi paling unggul data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Hasil Hitung Suara Sementara Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat. Politisi Khairuddin Simanjuntak Paling Unggul Data KPU, Ini 9 Calon DPRD Provinsi Sumbar Dapil 4. 

Di PKB ada Donizar yang menempati posisi paling atas denagn raihan suara sementara 9.505 suara.

Terakhir Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meraih 13.546 suara sementaara atau setara 6,58 persen.

Syamsul Bahri menempati suara caleg PDIP paling tinggi dengan perolehan suara sebanyak 9.410.

Baca juga: Ini 8 Caleg Berpeluang Klaim Kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3, Ada Petahana Rafdinal

Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, partai PDIP diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 4.

Sebab, berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, Partai Gerindra diperkirakan bisa mendapatkan 2 jatah kursi sekaligus.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun perlu diingat perolehan suara ini masih bersifat sementara dan hingga berita ini diturunkan, Sabtu (24/2/24) sore, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Hitung Suara DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 4
Hitung Suara DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 4

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved