Pemilu 2024
7 Caleg Suara Unggul DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Kota Kabupaten Solok dan Solok Selatan
Yogi Pratama merupakan caleg dari partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak yakni 19.453 suara untuk DPRD
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah 7 calon legislatif unggul DPRD Provinsi Sumatera Barat daerah pemilihan (Dapil) 7, Partai Golongan Karya unggul diantara partai lainnya.
Dapil 7 meliputi 3 wilayah, yaitu Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
Jika mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Dapil Sumatera Barat 7 memiliki 7 kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan laman resmi dari KPU, untuk calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 7, partai Golongan Karya (Golkar) berada di urutan pertama dengan perolehan suara sebanyak 41.205 atau setara dengan 18.69 persen.
Yogi Pratama merupakan caleg dari partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak yakni 19.453 suara.
Kemudian ada Partai Amanat Nasional (PAN) berada di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 31.471 suara atau setara dengan 14.28 persen, mengikuti Lastuti Darni dengan jumlah suara terbanyak yakni 11.812 suara.
Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul
Partai NasDem berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebanyak 29.191 atau setara dengan 13.24 persen, Abdul Rahman memperoleh suara terbanyak yakni 10.174 suara.
Urutan nomor empat ada Partai Keadilan Sejahtera dengan perolehan suara sebanyak 28.267 atau setara dengan 12.82 persen, Nurfirmansyah memperoleh jumlah suara terbanyak 6.620.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan suara sebanyak 24.925 atau 11.31 persen, Mario Syah Johan dengan jumlah suara terbanyak yakni 10.190.
Kemudian ada partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 16.248 atau setara dengan 7.37 persen, Daswippetra caleg yang memperoleh suara terbanyak yakni 5.731.
Terakhir atau di urutan ketujuh ada Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 15.173 atau setara dengan 6.88 persen, Agus Syahdeman memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 5.994 suara.
Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka Partai Golongan Karya (Golkar) diperkirakan hanya mendapat 1 kursi untuk calon DPRD Provinsi Sumbar dapil 7.
Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai
Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Baca juga: 11 Caleg DPRD Sumbar Dapil Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Sawahlunto dan Padang Panjang Unggul
Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
• Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Sumbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Padang 10 Kursi
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Sumatera Barat, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Sumatera Barat 1 : 10 kursi
- Kota Padang
B. Dapil Sumatera Barat 2 : 7 kursi
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kota Pariaman
C. Dapil Sumatera Barat 3 : 8 kursi
- Kabupaten Agam
- Kota Bukittinggi
D. Dapil Sumatera Barat 4 : 9 kursi
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
Baca juga: Ini 8 Caleg Berpeluang Klaim Kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3, Ada Petahana Rafdinal
E. Dapil Sumatera Barat 5 : 6 kursi
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
F. Dapil Sumatera Barat 6 : 11 kursi
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Dharmasraya
- Kota Sawahlunto
- Kota Padang Panjang
G. Dapil Sumatera Barat 7 : 7 kursi
- Kabupaten Solok Selatan
H. Dapil Sumatera Barat 8 : 7 kursi
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
*) Data Update 25 Februari 2024, pukul 09:00:00 WIB
*) Progress: 1594 dari 2195 TPS atau setara dengan 72.62 persen.
(**
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemilu 2024
DPRD Provinsi Sumbar
DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 7
Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat
DPRD Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Sumatera Barat
DPRD Provinsi Sumbar Dapil 7
Yogi Pratama
Golkar
Partai Amanat Nasional
Partai Nasdem
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Demokrat
Kota Solok
Kabupaten Solok
Kabupaten Solok Selatan
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/7-Caleg-Suara-Tertinggi-DPRD-Provinsi-Sumatera-Barat-Dapil-7-Yogi-Pratama-Unggul-Real-Count-KPU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.