Pemilu 2024

Duet 2 Anak Bupati Ungguli Petahana, Ini 9 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 6

Berikut 9 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 6, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Kolase TribunBengkulu.com
Hasil hitung suara DPRD Provinsi Jambi Dapil 6, Bima Audia Pratama yang merupakan anak dari Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto mendapatkan suara tertinggi dengan perolehan 17.019 suara. 

Caleg nomor urut 1 PKB atas nama Abdul Hamid menjadi peraih suara tertinggi sementara dengan 9.189 jumlah suara.

Berikutnya Partai NasDem di peringkat ke-6 dengan perolehan suara 13.932 atau 6,42 persen.

Yudi Hariyanto menjadi caleg Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 4.536 jumlah suara.

Baca juga: Ini 6 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 4, Rucita Anak Walikota Sungai Penuh Unggul

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 2, PAN dan PDIP Berpeluang Raih 2 Kursi

Di posisi ke-7, ada Partai Keadilan Sejahtera perolehan suara sebanyak 11.439 atau 5,27 persen.

Mohd. Rendra Ramadhan Usman, Caleg nomor urut 1 ini berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 3.679 jumlah suara.

Data perolehan suara 9 caleg teratas dapil Jambi 6 ini diakses pada Minggu (25/2/2024), pukul 15.00 WIB dengan progres 1353 dari 1733 TPS atau sekitar 78,07 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (25/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

9 Caleg DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 6
Berikut 9 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 6, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved