Pemilu 2024
Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi, PAN Berpeluang 2 Kursi
Terdapat 10 kursi yang diperebutkan di dapil Jambi 1 yang meliputi Kota Jambi jika mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hafi Jatun Muawiah
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 10 calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (dapil) 1 Kota Jambi
Terdapat 10 kursi yang diperebutkan di dapil Jambi 1 yang meliputi Kota Jambi jika mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan hitung suara di laman resmi KPU, Partai Amanat Nasional (PAN) memimpin perolehan dengan suara sebanyak 18.706 atau 14,64 persen.
Jika mengacu pada metode Sainte Lague, PAN berpotensi merai dua kursi di Dapil Jambi 1.
Dari PAN suara terbanyak dipegang oleh pendatang baru Zulkifli Linus yang memperoleh suara sebanyak 6.447.
Kemudian disusul oleh caleg nomor urut 1 yang juga merupakan petahana, Rusli Kamal Siregar dengan 3.353 jumlah suara.
Diposisi ke dua ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan suara 16.394 atau 12,83 persen.
Putra Absor Hasibuan menjadi peraih suara tertinggi di Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 4.708.
Selanjutnya, di posisi ke-3, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara 15.381 atau 12,03 persen.
Peraih suara tertinggi sementara di Golkar adalah caleg nomor urut 1 atas nama Riana Doris Sembiring dengan perolehan suara sebanyak 3.723.
Partai NasDem berada di urutan ke-4 dengan perolehan suara sebanyak 14.360 atau 11,24 persen.
Baca juga: 7 Caleg Suara Unggul DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Kota Kabupaten Solok dan Solok Selatan
Baca juga: 11 Caleg DPRD Sumbar Dapil Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Sawahlunto dan Padang Panjang Unggul
Peraih suara tertinggi di Partai NasDem adalah caleg nomor urut 5 atas nama Maya Fitriah Siregar yang mengantongi 5.117 jumlah suara.
Partai Keadlian Sejahterah (PKS) membayangi di urutan ke-5 dengan selisih tipis, PKS mengantongi perolehan suara sebanyak 13.528 atau 10,58 persen.
Caleg nomor urut 1 PKS atas nama Heru Kustanto menjadi peraih suara tertinggi sementara dengan 3.480 jumlah suara.
Berikutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di peringkat ke-6 dengan perolehan suara 11.860 atau 9,28 persen.
Muhammad Nasir menjadi caleg PKB dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 6.928 jumlah suara.
Lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di posisi ke-7 dengan perolehan suara sebanyak 10.639 atau 8,32 persen.
Caleg nomor urut 6, Daulat Sitorus berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 2.500 jumlah suara.
Di posisi ke-8, ada Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 8.239 atau 6,45 persen.
Baca juga: Ini 8 Caleg Berpeluang Klaim Kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 3, Ada Petahana Rafdinal
Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai
Yuli Yuliarti, Caleg nomor urut 1 ini berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 4.489 jumlah suara.
Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berada di urutan terakhir dan bisa mengklaim kursi ke 10 dengan perolehan suara sebanyak 6.808 atau 5,33 persen.
Suara terbanyak di PPP berhasil diraih oleh Ibnu Sina dengan perolehan sebanyak 2.022 suara.
Data perolehan suara 10 caleg teratas dapil Jambi 1 ini diakses pada Sabtu (24/2/2024), pukul 22.31 WIB dengan progres 1039 dari 1903 TPS atau sekitar 54,60 persen.
Hingga berita ini diturunkan, Minggu (25/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.
Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024:
A. Dapil 1 Jambi : 10 kursi
B. Dapil 2 Jambi : 10 kursi
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Muaro Jambi
C. Dapil 3 Jambi : 10 kursi
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Sarolangun
D. Dapil 4 Jambi : 6 kursi
- Kabupaten Kerinci
- Kota Sungai Penuh
E. Dapil 5 Jambi : 10 kursi
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Tebo
F. Dapil 6 Jambi : 9 kursi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Hasil Hitung Suara DPRD
Hasil Hitung Suara DPRD Provinsi
Hasil Hitung Suara DPRD Provinsi Jambi
Hasil Suara DPRD Provinsi Jambi Dapil 1
DPRD Provinsi Jambi Dapil 1
Pemilu 2024
Zulkifli Linus
PAN
Kota Jambi
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.