Pemilu 2024
Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 2, PAN dan PDIP Berpeluang Raih 2 Kursi
Terdapat 10 kursi yang diperebutkan di dapil Jambi 2 yang meliputi Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi jika mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hafi Jatun Muawiah
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 10 calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 2, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi.
Terdapat 10 kursi yang diperebutkan di dapil Jambi 2 yang meliputi Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi jika mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil hitung suara di laman resmi KPU, Partai Amanat Nasional (PAN) memimpin perolehan dengan suara sebanyak 26.499 atau 16,28 persen.
Jika mengacu pada metode Sainte Lague, PAN berpotensi meraih dua kursi di Dapil Jambi 2.
Dari PAN suara terbanyak dipegang oleh pendatang baru M Hafiz yang memperoleh suara sebanyak 10.225.
Kemudian disusul oleh caleg nomor urut 1 yang juga merupakan petahana, Ririn Novianty dengan 6.373 jumlah suara.
Diposisi ke dua ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara 25.480 atau 15.66 persen.
Jika mengacu pada metode Sainte Lague, PDIP juga berpotensi meraih dua kursi di Dapil Jambi 2.
Dua petahana PDIP berpotensi tetap melanggeng ke kursi DPRD Provinsi Jambi.
Akmaluddin menjadi peraih suara tertinggi di PDIP dengan perolehan suara sebanyak 7.447. Kemudian disusul Nur Tri Kadarini dengan perolehan suara sebanyak 4.799.
Selanjutnya, di posisi ke-3, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara 22.167 atau 13,62 persen.
Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi, PAN Berpeluang 2 Kursi
Baca juga: Ini 7 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil 8: Bakri Bakar Unggul, Mantan Bupati Tertinggal
Peraih suara tertinggi sementara di Golkar adalah caleg nomor urut 10 atas nama M. Jaafar yang mampu mengalahkan suara petahana Ivan Wirata dengan perolehan suara sebanyak 9.034.
M. Jaafar juga merupakan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berada di urutan ke-4 dengan perolehan suara sebanyak 21.814 atau 13,4 persen.
Peraih suara tertinggi di PPP adalah caleg nomor urut 2 atas nama Muhammad Mahdan yang juga mampu mengungguli petahana Kamaludin Havis dengan mengantongi 6.055 jumlah suara.
Partai Gerindra membayangi di urutan ke-5 dengan mengantongi perolehan suara sebanyak 16.022 atau 9,85 persen.
Caleg nomor urut 1 Partai Gerindra atas nama Abun Yani menjadi peraih suara tertinggi sementara dengan 4.417 jumlah suara.
Berikutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di peringkat ke-6 dengan perolehan suara 13.010 atau 7.99 persen.
Erpan menjadi caleg PKB dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 7.466 jumlah suara.
Lalu, Partai NasDem di posisi ke-7 dengan perolehan suara sebanyak 12.686 atau 7,8 persen.
Caleg nomor urut 1, Sapuan Ansori berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 6.807 jumlah suara.
Di posisi ke-8, ada Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 10.083 atau 6,2 persen.
Baca juga: 7 Caleg Suara Unggul DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Kota Kabupaten Solok dan Solok Selatan
Baca juga: Raih 8.214 Suara, Istri Wakil Bupati Seluma Terancam Tak Dapat Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 7
Burhanuddin Mahir, Caleg nomor urut 1 ini berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 3.129 jumlah suara.
Data perolehan suara 10 caleg teratas dapil Jambi 2 ini diakses pada Minggu (25/2/2024), pukul 12.00 WIB dengan progres 1424 dari 2204 TPS atau sekitar 64,61 persen.
Hingga berita ini diturunkan, Minggu (25/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.
Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024:
A. Dapil 1 Jambi : 10 kursi
- Kota Jambi
B. Dapil 2 Jambi : 10 kursi
C. Dapil 3 Jambi : 10 kursi
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Sarolangun
D. Dapil 4 Jambi : 6 kursi
- Kabupaten Kerinci
- Kota Sungai Penuh
E. Dapil 5 Jambi : 10 kursi
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Tebo
F. Dapil 6 Jambi : 9 kursi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Hasil Hitung Suara DPRD Provinsi Jambi
Hasil Hitung Suara DPRD Provinsi Jambi dapil 2
Hasil Suara DPRD Provinsi Jambi dapil 2
Hasil Hitung Suara DPRD Provinsi
Pemilu 2024
M Hafiz
DPRD Provinsi Jambi Dapil 2
PDIP
PAN
Kabupaten Batanghari
Kabupaten Muaro Jambi
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.