Pemilu 2024

Ini 7 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil 8: Bakri Bakar Unggul, Mantan Bupati Tertinggal

Bakri Bakar memperoleh suara tertinggi sementara untuk DPRD Provinsi Smatera Barat daerah pemilihan (Dapil) 8 yakni 12.994 suara.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Bakri Bakar Unggul Suara Tertinggi Sementara, Ini 7 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil 8, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bakri Bakar memperoleh suara tertinggi sementara untuk DPRD Provinsi Sumatera Barat daerah pemilihan (Dapil) 8.

Sementara itu, untuk partai yang memimpin perolehan suara tertinggi yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Informasi ini berdasarkan perhitungan suara sementara di laman resmi KPU, yang di akses pada Minggu 25 Februari 2024.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di urutan pertama dengan perolehan suara sebanyak 35.105 atau setara dengan 14.25 persen, Muchlis Yusuf Abit dengan jumlah suara terbanyak yakni 11.141 suara.

Di urutan kedua yakni Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak yakni 34.369 atau setara dengan 13.96 persen, mengikuti Bakri Bakar yang mendapat perolehan suara terbanyak yakni 12.994 suara.

Kemudian ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebanyak 27.788 atau setara dengan 11.28 persen, Mochklasin menyumbang jumlah suara terbanyak yakni 8.007 suara.

Urutan keenam ada Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 26.065 atau setara dengan 10.58 persen, Muhayatul mengantongi suara terbanyak yakni 9.989 suara.

Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berada di urutan ketujuh dengan perolehan suara sebanyak 25.860 atau 10.5 persen, Sri Kumala Dewi memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 10.435 suara.

Penting dicatat bahwa Sri Kumala Dewi unggul signifikan dari caleg nomor urut 1, Yudas Sabaggalet, yang merupakan mantan Bupati dua periode Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) diperkirakan hanya mendapat 1 kursi untuk calon DPRD Provinsi Sumbar dapil 8.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Anies-Muhaimin Unggul di 16 Kabupaten/Kota Sumatera Barat, Real Count KPU Progres 84,77 Persen

 

Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil 8
Grafik perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil 8

 


Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved