Pemilu 2024

Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, Partai Demokrat Berpeluang 2 Kursi

Berikut 10 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 3, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Kolase TribunBengkulu.com
Partai Demokrat memperoleh suara terbanyak di DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, yang dipegang oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi dengan suara sebanyak 11.443. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 10 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 3, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

Terdapat 10 kursi yang diperebutkan di dapil Jambi 3 yang meliputi Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun jika mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan hitung suara di laman resmi KPU, Partai Demokrat memimpin perolehan dengan suara sebanyak 29.000 atau 15,77 persen.

Jika mengacu pada metode Sainte Lague, Partai Demokrat berpotensi merai dua kursi di Dapil Jambi 3.

Dari Partai Demokrat suara terbanyak dipegang oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi yang memperoleh suara sebanyak 11.443.

Kemudian disusul oleh caleg nomor urut 5 Nazarudin dengan 5.306 jumlah suara.

Diposisi ke dua ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara 27.617 atau 15,02 persen.

Zaidan menjadi peraih suara tertinggi di PDIP dengan perolehan suara sebanyak 6.639.

Selanjutnya, di posisi ke-3, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan suara 21.205 atau 11,53 persen.

Peraih suara tertinggi sementara di PPP adalah caleg nomor urut 1 atas nama Hurmin dengan perolehan suara sebanyak 8.517.

Baca juga: Ini 6 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 4, Rucita Anak Walikota Sungai Penuh Unggul

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 2, PAN dan PDIP Berpeluang Raih 2 Kursi

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di urutan ke-4 dengan perolehan suara sebanyak 18.836 atau 10,24 persen.

Peraih suara tertinggi di Partai Gerindra adalah caleg nomor urut 7 atas nama Nasution yang mengantongi 4.879 jumlah suara.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membayangi di urutan ke-5 dengan selisih tipis, PKB mengantongi perolehan suara sebanyak 18.220 atau 9,91 persen.

Caleg nomor urut 1 PKB atas nama Juwanda menjadi peraih suara tertinggi sementara dengan 12.428 jumlah suara.

Berikutnya Partai Amanat Nasional (PAN) di peringkat ke-6 dengan perolehan suara 17.743 atau 9,65 persen.

Ahmad Kausari menjadi caleg PAN dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 7.356 jumlah suara.

Lalu, Partai Golkar di posisi ke-7 dengan perolehan suara sebanyak 17.024 atau 9,26 persen.

Caleg nomor urut 1, Pinto Jayanegara berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 6.454 jumlah suara.

Di posisi ke-8, ada Partai Keadilan Sejahtera perolehan suara sebanyak 12.759 atau 6,94 persen.

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi, PAN Berpeluang 2 Kursi

Baca juga: Ini 7 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil 8: Bakri Bakar Unggul, Mantan Bupati Tertinggal

Hapis Hasbiallah, Caleg nomor urut 1 ini berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 5.319 jumlah suara.

Sedangkan Partai NasDem berada di urutan terakhir dan bisa mengklaim kursi ke 10 dengan perolehan suara sebanyak 10.808 atau 5,88 persen.

Suara terbanyak di PPP berhasil diraih oleh Izhar Majid dengan perolehan sebanyak 5.212 suara.

Data perolehan suara 10 caleg teratas dapil Jambi 3 ini diakses pada Sabtu (25/2/2024), pukul 15.00 WIB dengan progres 1233 dari 2058 TPS atau sekitar 59,91 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (25/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

10 Caleg DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 3
Berikut 10 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 3, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024:

A. Dapil 1 Jambi : 10 kursi

- Kota Jambi

B. Dapil 2 Jambi : 10 kursi

- Kabupaten Batanghari

- Kabupaten Muaro Jambi

C. Dapil 3 Jambi : 10 kursi

- Kabupaten Merangin

- Kabupaten Sarolangun

D. Dapil 4 Jambi : 6 kursi

- Kabupaten Kerinci

- Kota Sungai Penuh

E. Dapil 5 Jambi : 10 kursi

- Kabupaten Bungo

- Kabupaten Tebo

F. Dapil 6 Jambi : 9 kursi

- Kabupaten Tanjung Jabung Barat

- Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved