Pemilu 2024

Ini 7 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil 8: Bakri Bakar Unggul, Mantan Bupati Tertinggal

Bakri Bakar memperoleh suara tertinggi sementara untuk DPRD Provinsi Smatera Barat daerah pemilihan (Dapil) 8 yakni 12.994 suara.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Bakri Bakar Unggul Suara Tertinggi Sementara, Ini 7 Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil 8, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bakri Bakar memperoleh suara tertinggi sementara untuk DPRD Provinsi Sumatera Barat daerah pemilihan (Dapil) 8.

Sementara itu, untuk partai yang memimpin perolehan suara tertinggi yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Informasi ini berdasarkan perhitungan suara sementara di laman resmi KPU, yang di akses pada Minggu 25 Februari 2024.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berada di urutan pertama dengan perolehan suara sebanyak 35.105 atau setara dengan 14.25 persen, Muchlis Yusuf Abit dengan jumlah suara terbanyak yakni 11.141 suara.

Di urutan kedua yakni Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak yakni 34.369 atau setara dengan 13.96 persen, mengikuti Bakri Bakar yang mendapat perolehan suara terbanyak yakni 12.994 suara.

Kemudian ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebanyak 27.788 atau setara dengan 11.28 persen, Mochklasin menyumbang jumlah suara terbanyak yakni 8.007 suara.

Urutan keenam ada Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 26.065 atau setara dengan 10.58 persen, Muhayatul mengantongi suara terbanyak yakni 9.989 suara.

Baca juga: Ini 7 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil Pesisir Selatan dan Mentawai

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berada di urutan ketujuh dengan perolehan suara sebanyak 25.860 atau 10.5 persen, Sri Kumala Dewi memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 10.435 suara.

Penting dicatat bahwa Sri Kumala Dewi unggul signifikan dari caleg nomor urut 1, Yudas Sabaggalet, yang merupakan mantan Bupati dua periode Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) diperkirakan hanya mendapat 1 kursi untuk calon DPRD Provinsi Sumbar dapil 8.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Anies-Muhaimin Unggul di 16 Kabupaten/Kota Sumatera Barat, Real Count KPU Progres 84,77 Persen

 

Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil 8
Grafik perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil 8

 


Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

GEGER Fenomena Dua Matahari di Langit Mentawai Sumatera Barat, Simak Penjelasan Ilmiahnya

Baca juga: Ini 7 Tertinggi Calon DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 2, Petahana Sitti Izzati Aziz Paling Unggul

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Baca juga: Ini 9 Calon DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 4 Unggul Real Qount KPU, Ada Istri Wagub Bengkulu

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Sumbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Padang 10 Kursi


Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Sumatera Barat, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Sumatera Barat 1 : 10 kursi

- Kota Padang

B. Dapil Sumatera Barat 2 : 7 kursi

- Kabupaten Padang Pariaman

- Kota Pariaman

C. Dapil Sumatera Barat 3 : 8 kursi

- Kabupaten Agam

- Kota Bukittinggi

D. Dapil Sumatera Barat 4 : 9 kursi

- Kabupaten Pasaman

- Kabupaten Pasaman Barat

E. Dapil Sumatera Barat 5 : 6 kursi

- Kabupaten Lima Puluh Kota

- Kota Payakumbuh

Baca juga: 11 Caleg DPRD Sumbar Dapil Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Sawahlunto dan Padang Panjang Unggul

F. Dapil Sumatera Barat 6 : 11 kursi

- Kabupaten Sijunjung

- Kabupaten Tanah Datar

- Kabupaten Dharmasraya

- Kota Sawahlunto

- Kota Padang Panjang

G. Dapil Sumatera Barat 7 : 7 kursi

- Kabupaten Solok

- Kabupaten Solok Selatan

- Kota Solok

H. Dapil Sumatera Barat 8 : 7 kursi

- Kabupaten Pesisir Selatan

- Kabupaten Kepulauan Mentawai

Baca juga: Anies-Muhaimin Unggul di 16 Kabupaten/Kota Sumatera Barat, Real Count KPU Progres 84,77 Persen

 

 

*) Data Update:  25 Feb 2024, Pukul 11:00:00 WIB

*) Progress: 1638 dari 2007 TPS atau setara dengan (81.61persen)

(**)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved