Pemilu 2024

Mantan Bupati Tebo 2 Periode Unggul, Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 5

Berikut 10 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 5, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Kolase TribunBengkulu.com
Hasil perhitungan suara DPRD Provinsi Jambi Dapil 5, suara terbanyak diraih oleh Mantan Bupati Kabupaten Tebo dua periode Sukandar, yang memperoleh suara sebanyak 17.754. 

Ansori menjadi caleg PAN dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 3.941 jumlah suara.

Lalu, Partai Persatuan Pembangun (PPP) di posisi ke-7 dengan perolehan suara sebanyak 15.412 atau 7,16 persen.

Caleg nomor urut 1, H. Yahya berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 6.168 jumlah suara.

Di posisi ke-8, ada Partai Keadilan Sejahtera perolehan suara sebanyak 15.101 atau 7,01 persen.

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 2, PAN dan PDIP Berpeluang Raih 2 Kursi

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi, PAN Berpeluang 2 Kursi

Hozin, Caleg nomor urut 2 ini berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 3.344 jumlah suara.

Sedangkan Partai NasDem berada di urutan terakhir dan bisa mengklaim kursi ke 10 dengan perolehan suara sebanyak 14.552 atau 6,76 persen.

Suara terbanyak di Partai NasDem berhasil diraih oleh Umaima Kamila dengan perolehan sebanyak 3.113 suara.

Data perolehan suara 10 caleg teratas dapil Jambi 5 ini diakses pada Minggu (25/2/2024), pukul 15.00 WIB dengan progres 1554 dari 2114 TPS atau sekitar 73,51 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (25/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Jambi, temukan di bagian akhir berita.

10 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 5
Berikut 10 calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan (Dapil) 5, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved