Pemilu 2024

8 Caleg Suara Tertinggi DPRD Riau Dapil Kampar, Edi Basri Salip Mantan Bupati 2 Periode

Edi Basri dengan raihan suara sebanyak 13.303, berhasil menyalip mantan bupati 2 periode dan Ketua DP Partai Gerindra Catur Sugeng Susanto.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Tangkap Layar Foto Edi Basri dan Hasil Hitung Suara Sementara. 8 Caleg Suara Tertinggi DPRD Riau Dapil Kampar, Edi Basri Salip mantan bupati 2 periode. 

Berikutnya Partai Nadem di peringkat ke-6 dengan perolehan suara 16.222 atau 6,98 persen.

Efrinaldi menjadi caleg Nasdem dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 6.248 jumlah suara.

Lalu, Partai Demokrat di posisi ke-7 dengan perolehan suara sebanyak 13.760 atau 5,92 persen.

Caleg nomor urut 1, Eva Yuliana berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 7.209 jumlah suara.

Terakhir pada posisi ke-8, ada Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 11.687 atau 5,03 persen.

Yuyun Hidayat, Caleg nomor urut 1 ini berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 9.294 jumlah suara.

Data perolehan suara 8 caleg tertinggi Dapil Kampar ini diakses pada Senin (26/2/2024), pukul 15.48 WIB dengan progres 1756 dari 2499 TPS atau sekitar 70,27 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Senin (26/02/2024) sore, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Baca juga: Istri Bupati Pelalawan Pimpin Unggul, Ini 8 Calon DPRD Riau Dapil Pelalawan dan Siak Teratas

 

Real Count KPU Calon DPRD Riau Dapil Kampar
Real Count KPU Calon DPRD Riau Dapil Kampar

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved