Pemilu 2024
8 Caleg Suara Tertinggi DPRD Riau Dapil Kampar, Edi Basri Salip Mantan Bupati 2 Periode
Edi Basri dengan raihan suara sebanyak 13.303, berhasil menyalip mantan bupati 2 periode dan Ketua DP Partai Gerindra Catur Sugeng Susanto.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 8 caleg suara tertinggi DPRD Provinsi Riau Daerah pemilihan (Dapil) 2, Edi Basri salip Ketua Gerindra Catur Sugeng Susanto.
Terdapat 8 kursi yang diperebutkan di Riau Dapil 2 Kabupaten Kampar jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan hitung suara di website resmi KPU, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memimpin perolehan dengan suara sebanyak 42.523 atau setara 18,28 persen.
Di Partai Gerindra suara terbanyak dipegang oleh caleg atas nama Edi Basri dengan perolehan suara sebanyak 13.303.
Edi Basri berhasil menyalip Ketua DPC Partai Gerindra, Catur Sugeng Susanto yang berada di posisi kedua dengan raihan suara 12.231.
Diposisi kedua ada Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan suara 36.078 atau setara 15,51 persen.
Repol menjadi peraih suara tertinggi di Golkar dengan perolehan suara sebanyak 14.335.
Selanjutnya, di posisi ke-3, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara 29.311 atau 12,6 persen.
Peraih suara tertinggi sementara di PKS adalah caleg nomor urut 1 atas nama Tamarudin dengan perolehan suara sebanyak 6.001.
Partai Amanat Nasional (PAN) berada di urutan ke-4 dengan perolehan suara sebanyak 27.446 atau 1,8 persen.
Peraih suara tertinggi di PAN adalah caleg atas nama Diski yang mengantongi 11.214 jumlah suara.
Lalu di urutan kelima ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini mengumpulkan 19.305 suara atau setara 8,3 persen.
Caleg atas nama Adrias menempati suara paling ungggul dengan raihan suara sebanyak 7.736.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang membayangi di urutan ke-5 dengan selisih tipis, PDIP mengantongi perolehan suara sebanyak 18.562 atau setara 7,98 persen.
Baca juga: 11 Calon DPRD Provinsi Riau Dapil Bengkalis, Meranti dan Dumai Unggul, PDI Perjuangan Tertinggi
Baca juga: 11 Caleg DPRD Sumbar Dapil Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Sawahlunto dan Padang Panjang Unggul
Caleg nomor urut 1 PDIP atas nama Ma'mun Solikhin menjadi peraih suara tertinggi sementara dengan 7.426 jumlah suara.
Berikutnya Partai Nadem di peringkat ke-6 dengan perolehan suara 16.222 atau 6,98 persen.
Efrinaldi menjadi caleg Nasdem dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 6.248 jumlah suara.
Lalu, Partai Demokrat di posisi ke-7 dengan perolehan suara sebanyak 13.760 atau 5,92 persen.
Caleg nomor urut 1, Eva Yuliana berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 7.209 jumlah suara.
Terakhir pada posisi ke-8, ada Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 11.687 atau 5,03 persen.
Yuyun Hidayat, Caleg nomor urut 1 ini berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 9.294 jumlah suara.
Data perolehan suara 8 caleg tertinggi Dapil Kampar ini diakses pada Senin (26/2/2024), pukul 15.48 WIB dengan progres 1756 dari 2499 TPS atau sekitar 70,27 persen.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (26/02/2024) sore, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.
Baca juga: Istri Bupati Pelalawan Pimpin Unggul, Ini 8 Calon DPRD Riau Dapil Pelalawan dan Siak Teratas

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.
Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.
Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.
Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.
Baca juga: 7 Calon DPRD Provinsi Riau Dapil Rokan Hilir Tertinggi: Nalladia Ayu Unggul, Golkar Peluang 3 Kursi
Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.
Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.
Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.
Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
• Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Riau dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Pekanbaru 8 Kursi
Daftar Pembagian Kursi Dapil DPRD Riau
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Riau, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Riau 1 : 9 kursi
- Kota Pekanbaru
B. Dapil Riau 2 : 8 kursi
C. Dapil Riau 3 : 6 kursi
- Kabupaten Rokan Hulu
D. Dapil Riau 4 : 7 kursi
- Kabupaten Rokan Hilir
Baca juga: 11 Calon DPRD Provinsi Riau Dapil Bengkalis, Meranti dan Dumai Unggul, PDI Perjuangan Tertinggi
E. Dapil Riau 5 :11 kursi
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Kepulauan Meranti
- Kota Dumai
F. Dapil Riau 6 : 8 kursi
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak
G. Dapil Riau 7 : 8 kursi
- Kabupaten Indragiri Hilir
H. Dapil Riau 8 : 8 kursi
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Kuantan Singingi
*Data update pada 26 Feb 2024, Pukul 07:00:00 WIB.
*Progress : 1756 dari 2499 TPS (70,27 persen).
(**)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu".
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
DPRD Riau
Caleg DPRD Riau
Caleg DPRD Riau Dapil Kampar
Calon DPRD Riau Dapil Kampar
Hasil Hitung Suara Calon DPRD Riau Dapil Kampar
Hitung Suara Sementara Hitung Suara Calon DPRD Ria
DPRD Riau Dapil Kampar
Calon Anggota DPRD Riau Dapil Kampar
Kabupaten Kampar
Edi Basri
Catur Sugeng Susanto
Ketua Partai Gerindra
8 Caleg Suara Tertinggi DPRD Riau Dapil Kampar
8 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Riau
Hitung Suara KPU
Update Hasil Real Count KPU
Real Count KPU
Hitung Suara Caleg DPRD Provinsi Riau
pemilu2024.kpu.go.id.
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
![]() |
---|
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.