Pemilu 2024

12 Caleg Suara Teratas DPRD Jambi Dapil Jambi Selatan dan Paal Merah, Golkar Nasdem Peluang 2 Kursi

Inilah calon legislatif (caleg) anggota DPRD Kota Jambi daerah pemilihan (Dapil) 5, Partai Golkar unggul sementara.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Agus Syafarudin. 12 Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Jambi Selatan dan Paal Merah, Ketua AMPG Agus Syafarudin Unggul Sementara. 

Partai Solidaritas Indonesia berada di urutan kesebelas dengan perolehan suara sebanyak 1.010 atau setara dengan 2.86 persen, Grace memperoleh jumlah suara terbanyak yakni 178 suara.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berada di urutan keduabelas dengan perolehan suara sebanyak 302 atau setara dengan 0.86 persen, Arbaik mendapat jumlah suara terbanyak di partai ini yakni sebanyak 114.

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, partai Hanura dan partai PSI diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kota Jambi Dapil 5, berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk pembagian lengkap

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 3, Partai Demokrat Berpeluang 2 Kursi

Baca juga: Ini 10 Caleg Suara Tertinggi DPRD Provinsi Jambi Dapil 1 Kota Jambi, PAN Berpeluang 2 Kursi

 

Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Jambi Selatan dan Paal Merah
Grafik hasil hitung suara caleg DPRD Kota Jambi Dapil Jambi Selatan dan Paal Merah

 

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved