Pemilu 2024

Daftar 4 Caleg Suara Tertinggi DPD RI Dapil Jambi, Elviana Pendiri YAAK Undhari Unggul

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) perolehan suara calon DPD RI Dapil Jambi ditempati oleh Elvina dengan perolehan suara 195.949.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Tangkap Layar Foto Elviana dan Hasil Hitung Sementara Calon DPD RI Dapil Jambi. Elviana Pendiri dan Pembina YAAK Undhari Unggul, Berikut 4 Caleg Suara Tertinggi DPD RI Dapil Jambi. 

Namun perlu diingat bahwa hingga berita ini diturunkan, Selasa (27/02/2024) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

 

Hasil Hitung Suara sementara Calon DPD RI Dapil Jambi
Hasil Hitung Suara sementara Calon DPD RI Dapil Jambi

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD/DPD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Baca juga: Ini 8 Caleg Suara Tertinggi DPRD Kota Jambi Dapil Alam Barajo, Efron Purba

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved