Pemilu 2024

Ini 8 Caleg Teratas DPRD Provinsi Riau Dapil 8 Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi, PDIP Unggul

Berikut 10 calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan (dapil) 8, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi.

TribunBengkulu.com/Ist
PDIP memperoleh suara terbanyak di DPRD Provinsi Riau Dapil 8, yang dipegang oleh pengusaha SPBU Dodi Nefeldi SPBU dengan suara sebanyak 14.474. 

Wisma Happy menjadi caleg Golkar dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 3.859 jumlah suara.

Lalu, PAN di posisi ke-7 dengan perolehan suara sebanyak 16.024 atau 9,2 persen.

Caleg nomor urut 1, Mardianto berhasil menjadi suara terbanyak dengan mengumpulkan 6.694 jumlah suara.

Di posisi ke-8, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perolehan suara sebanyak 9.909 atau 5,63 persen.

Namun sepertinya, PKS tidak memperoleh kursi di DPRD Provinsi Riau dapil 8 Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.

Data perolehan suara 8 caleg teratas dapil Riau 8 ini diakses pada Senin (26/2/2024), pukul 24.00 WIB dengan progres 1320 dari 2356 TPS atau sekitar 56,03 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (26/02/2024) dini hari, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Untuk pembagian Lengkap Dapil dan kursi DPRD Provinsi Riau dapil 8, temukan di bagian akhir berita.

Baca juga: Istri Bupati Pelalawan Pimpin Unggul, Ini 8 Calon DPRD Riau Dapil Pelalawan dan Siak Teratas

Baca juga: Wakil Walikota Pekanbaru 2012-2022 Tertinggi, Ini 9 Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil 1 Suara Terbanyak

Diagram perolehan suara pemilu legislatif DPRD Provinsi Riau dapil Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi
Diagram perolehan suara pemilu legislatif DPRD Provinsi Riau dapil Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi (TribunBengkulu.com/KPU)

Baca juga: 11 Calon DPRD Provinsi Riau Dapil Bengkalis, Meranti dan Dumai Unggul, PDI Perjuangan Tertinggi

Baca juga: Ini 8 Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Indragiri Hilir, Partai Golkar Berpeluang 2 Kursi

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved