Korupsi Dana BTT Seluma

2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta

Kedua terdakwa yang melakukan pengembalian ini merupakan pelaksanaan kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek BTT di BPBD.

|
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Yayan Hartono/HO
Kejari Seluma kembali menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa GS dan DK sebesar Rp 100 juta, Selasa (27/2/2024) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali menerima pengembalian kerugian negara (KN) perkara korupsi belanja tak terduga (BTT) BPBD Seluma, pada Selasa (27/2/2024).

Pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh dua terdakwa yakni GS dan DK sebesar Rp 100 juta.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah yang ditempu dua terdakwa ini yang terus melakukan pengembalian kerugian negara pada proyek BTT BPBD Seluma tahun 2022.

"kita kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua terdakwa GS dan DK. Total KN yang dikembalikan sebesar Rp 100 juta," terang Ahmad Gufroni, Rabu (28/2/2024).

Kedua terdakwa yang melakukan pengembalian ini merupakan pelaksanaan kegiatan fisik yang ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek BTT di BPBD Kabupaten Seluma tahun 2022 tersebut.

Baca juga: Kepala Inspektorat Dicecar Hakim, Saksi Sidang Perkara BTT BPBD Seluma di PN Bengkulu

Dengan adanya pengembalian ini, total KN yang telah dikembalikan sebesar Rp 1,1 Miliar dari total KN Rp 1,5 Miliar.

"Dengan adanya pengembalian ini, kerugian negara dari BTT BPBD tinggal menyisahkan Rp 400 juta lagi," kata Ahmad Gufroni.

Dengan adanya itikad baik yang dilakukan terdakwa melakukan pengembalian kerugian negara tersebut, akan menjadi pertimbangan JPU dan Majelis Hakim memberikan tuntutan dan vonis hukuman nantinya.

"Jelas akan menjadi pertimbangan bagi kami JPU juga majelis hakim terhadap terdakwa yang telah mengembalikan KN ini. Baik nanti saat tuntutan maupun vonis," pungkasnya.

Kepala dan Kabid BPBD Ikut Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, berinisial M ikut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022.

Dalam anggaran BTT tersebut, tersangka M bertindak sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Selain tersangka M, Polda Bengkulu juga menetapkan 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yaitu PA yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.

Untuk peran dari Kepala BPBD dan Kabid RR BPBD Seluma tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polda Bengkulu nantinya akan menjadi bahan saat persidangan.

"Kalau itu nanti ya, itu akan jadi bahan saat persidangan," ungkap Kasubdit Tipikor, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, Senin (16/10/2023).

Selain kedua pejabat tersebut, Polda Bengkulu juga telah menetapkan 10 orang kontraktor dan konsultan atas kasus ini.

Daftar 12 Tersangka

Berikut daftar nama-nama 12 tersangka yang merupakan Kontraktor dan Konsultan atas kasus dugaan korupsi dana BTT di Kabupaten Seluma.

Ke-12 orang itu jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022.

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 12 orang tersebut sebagai tersangka saat rilis, Senin (16/10/2023).

Berikut Nama-nama 12 Tersangka:

1. Tersangka Di selaku Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

2. Tersangka GE selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

3. Tersangka NS selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

4. Tersangka CP selaku Wakil Direktur CV.Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

5. Tersangka Al selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

6. Tersangka EM selaku Wakil Direktur CV.Fello Putri Parker (Kontraktor/Pelaksana).

7. Tersangka SP selaku Wakil Direktur CV.Defira (Kontraktor/Pelaksana).

8. Tersangka SG selaku Direktur CV Permata Group (Kontraktor/Pelaksana.

9. Tersangka SE selaku Wakil Direktur CV Aselia Rosa Lestari (Kontraktor/Pelaksana).

10. Tersangka NH selaku Direktur CV Atha Buana Consultant (Konsultan Pengawas).

11. PA Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.

12. M Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved