Pemilu 2024
Mantan Ketua KPU Mukomuko Jadi Saksi Capres Ganjar-Mahfud, Protes saat Pleno Rekapitulasi Suara
Saksi capres Ganjar-Mahfud melayangkan protes dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten, Rabu (28/2/2024).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Saksi dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud Kabupeten Mukomuko Irsyad Kamaruddin melayangkan protes dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, Rabu (28/2/2024).
Irsyad Kamaruddin protes terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Mukomuko. Menurutnya DPT yang sudah ditetapkan merupakan DPT yang cacat hukum.
“DPT yang disahkan sebelumnya itu tanggal 21 Juni 2023, di mana saat itu saya yang menjabat sebagai Ketua KPU Mukomuko yang menandatangani SK DPT tersebut,” ungkap Irsyad, Rabu (28/2/2024).
Persoalannya, lanjut Irsyad pada pelaksanaan pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, DPT di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipasang bukan tanda tangan dirinya.
Melainkan, sambung Irsyad DPT yang dipasang di tiap TPS menggunakan tanda tangan ketua KPU Mukomuko saat ini.
“Makanya saya tanyakan apakah ada perubahan Surat Keputasan (SK) terhadap SK 35 tahun 2023, Kalau kata Ketua KPU Mukomuko saat ini tidak ada perubahan,” tutur Irsyad.
Irsyad menambahkan apa yang dilakukan oleh pihak KPU saat ini merupakan cacat hukum, secara hukum tata negara.
“Saya simpulkan apa yang dilakukan oleh KPU Mukomuko saat ini terkait SK DPT merupakan cacat hukum secara hukum tata negara,” jelas Irsyad.
Irsyad menduga hasil pemilu ini tidak bisa diterima, karena SK DPT yang digunakan merupakan SK DPT yang cacat hukum.
Disinggung soal perolehan suara Ganjar-Mahfud dalam proses perhitungan suara di Kabupaten Mukomuko apakah terdampak, Irsyad menjelaskan bisa saja terjadi.
“Bisa saja suara pak ganjar-mahfud terdampak dari SK DPT yang diduga cacat hukum dan juga berpengaruh pada suara saya pada saat itu ikut berpengaruh, namun substansinya bukan ke sana, tapi kepada penyelenggaran pemilu, ” kata Irsyad.
Persoalannya, jelas Irsyad dalam melaksanakan pemilu 2024 ini harus dengan kepastian hukum.
Namun dalam perjalanannya SK 35 Tahun 2023 terkait DPT ini diubah oleh pihak KPU Mukomuko saat ini.
“SK 35 itu diubah hanya dengan berita acara rapat pleno tertutup, maka pejabat tata usaha negara pada saat itu saya dibatalkan karena berita acara rapat pleno tertutup,” ujar Irsyad.
Irsyad berencana akan melaporkan hal ini ke pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko.
Baca juga: Jadwal Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten di Mukomuko, Satu Hari 5 Kecamatan
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Saksi-ganjar-mahfud-protes-saat-pleno-perhitungan-suara-tingkat-Kabupaten.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.