Pemilu 2024

Pengganti Cawabup Sambas Teratas, Ini 8 Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 4

Inilah hasil hitung suara anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapil 4, partai PDIP unggul sementara.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Website KPU
Eni Lestari. Eni Lestari Unggul, Ini 8 Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Sambas. 

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi

Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Kalbar dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Pontianak 8 Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kalbar, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Kalimantan Barat 1 : 8 kursi

- Kota Pontianak

B. Dapil Kalimantan Barat 2 : 11 kursi

- Kabupaten Mempawah

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved