Pemilu 2024
DPD PAN Rejang Lebong Bantah Ada Konflik Internal Terkait Penghitungan Ulang di 1 TPS
Terkait hal ini, DPD PAN Rejang Lebong menegaskan hal itu bukan karena adanya konflik internal apalagi perebutan kursi pimpinan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Adanya penghitungan suara ulang yang dilaksanakan khusus untuk Partai Amanat Nasional (PAN) di surat suara TPS 8 Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang Lebong saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Rejang Lebong, pada Kamis (29/2/2024) dinihari.
Terkait hal ini, DPD PAN Rejang Lebong menegaskan hal itu bukan karena adanya konflik internal apalagi perebutan kursi pimpinan.
Dari informasi terhimpun, saat proses pleno sedang berlangsung mencuat kabar adanya perebutan kursi pimpinan dewan di DPRD Rejang Lebong.
Dimana PAN Rejang Lebong menjadi partai pemenang dengan jumlah kursi terbanyak yakni mencapai 5 kursi.
Adapun saat itu, mencuat informasi sedang terjadi perebutan kursi pimpinan antara Juliansyah Yayan dengan Juwita Astuti karena memperoleh suara terbanyak.
Kemudian, Juliansyah Yayan yang merasa keberatan dengan adanya kejadian di TPS 8 Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang Lebong mengajukan ke DPD PAN Rejang Lebong dan Bawaslu Rejang Lebong.
Hingga akhirnya KPU Rejang Lebong memutuskan perhitungan suara ulang dari hasil perhitungan suara ulang di TPS tersebut, PAN meraih 11 suara dan Juliansyah Yayan memperoleh 83 suara dengan totalnya sebanyak 94 suara.
Baca juga: Khusus Perolehan Suara PAN Rejang Lebong, Penghitungan Suara Ulang Dilakukan di 1 TPS
Sedangkan sebelumnya, perolehan suaranya di TPS tersebut untuk Juliansyah Yayan hanya sebanyak 78 suara dan parpol sebanyak 17 suara.
Jadi terjadi perubahan sebanyak 5 suara dari hasil sebelumnya untuk perolehan suara caleg tersebut.
Namun terjadi penurunan 1 suara karena total perolehan suara caleg dan partai pada TPS itu sebelumnya sebanyak 95 suara dan sekarang 94 suara atas keputusan bersama 1 suara itu dianggap tidak sah.
Ketua DPD PAN Rejang Lebong, M Fikri Thobari membantah adanya informasi tersebut ia menegaskan saat ini tidak ada permasalahan internal yang sedang terjadi.
Dimana hal itu murni karena adanya pengakuan caleg yang bersangkutan terkait suaranya yang dihitung suara partai.
"Bukan, karena memang itu haknya, kalau suaranya ya suaranya bukan suara partai dihitungnya," ucap Fikri.
Fikri menyebut, hal yang sama juga bisa dilakukan jika ada caleg lainnya yang menyampaikan laporan.
Namun hal itu harus disertakan bukti yang jelas bukan sekedar dugaan-dugaan saja.
Selain itu, ia juga menegaskan hal itu bukan perebutan kursi pimpinan dewan seperti isu-isu yang beredar.
Menurutnya, siapa yang mewakili PAN di kursi pimpinan merupakan keputusan internal dan ada mekanismenya.
Jadi ia menegaskan hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian yang terjadi.
Fikri juga menyebut bahwa dalam Pemilu 2024 ini PAN Rejang Lebong meraih 5 kursi.
"Tidak ada, itu internal kita, ada mekanismenya, tidak ada sangkut pautnya,"tutup Fikri.
Penghitungan Ulang di 1 TPS
Dalam rapat pleno terbuka penghitungan surat suara tingkat kabupaten di Rejang Lebong ada perhitungan suara ulang yang dilaksanakan khusus untuk Partai Amanat Nasional (PAN).
Dimana hal ini dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu Rejang Lebong dan disetujui KPU Rejang Lebong.
Dari informasi terhimpun, keberatan ini awalnya disampaikan oleh calon legislatif dari PAN di daerah pemilihan (Dapil) 2 Rejang Lebong yakni caleg nomer urut 1 dari PAN Dapil 2 Rejang Lebong, Juliansyah Yayan.
Dimana juga ia menyampaikan hal tersebut ke Bawaslu Rejang Lebong dan hasil tindaklanjut keluarlah rekomendasi Bawaslu Rejang Lebong.
Hingga akhirnya dalam rapat pleno ini dilaksanakan perhitungan suara ulang sesuai keputusan pimpinan sidang yakni Ketua KPU Rejang Lebong.
"Kita memutuskan melaksanakan perhitungan suara ulang di TPS itu, khusus perolehan suara PAN,"sampai Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman.
Ujang menyebut proses ini tidak mempengaruhi hasil dari partai lainnya. Juga tidak menggangu atau merubah perolehan suara.
Ini dikarenakan perhitungan suara ini khusus dilakukan pada kertas suara yang mencoblos PAN atau calegnya saja.
"Ini tidak merubah hasil dari partai lainnya, hanya menghitung suara PAN," ucap Ujang.
Komisioner Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto Agumay mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti keberatan dari saksi caleg.
Dimana Bawaslu melakukan penelusuran terhadap penyelenggara di TPS 8 Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang.
Dari penelusuran itu, kemudian Bawaslu Rejang Lebong mengirimkan saran perbaikan ke KPU.
"Benar, dari saksi caleg kemudian kita lakukan penelusuran dan mengirimkan saran perbaikan,"jelas Merliyanto.
Dimana dari hasil perhitungan suara ulang di TPS tersebut, PAN meraih 11 suara dan Juliansyah Yayan memperoleh 83 suara dan totalnya 94 suara.
Sedangkan perolehan suara di TPS tersebut untuk Juliansyah Yayan hanya sebanyak 78 suara dan terjadi perubahan sebanyak 5 suara dari hasil sebelumnya.
Namun terjadi penurunan 1 suara karena total perolehan suara caleg dan partai pada TPS itu sebanyak 95 suara.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Proses-PSU-29-feb-RL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.