Pemilu 2024

Mantan Ketua KPU Jadi Saksi Capres Ganjar-Mahfud Resmi Laporkan KPU Mukomuko ke Bawaslu

Saksi Ganjar-Mahfud yang juga merupakan mantan Ketua KPU melaporkan KPU Mukomuko ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Mantan Ketua KPU Mukomuko Irsyad Kamaruddin yang juga saksi Ganjar-Mahfud melaporkan KPU Mukomuko ke Bawaslu Mukomuko terkait dugaan pelanggaran administrasi saat Pemilu 2024, Senin (4/3/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Mantan Ketua KPU Mukomuko Irsyad Kamaruddin yang juga saksi pasangan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi melaporkan KPU Mukomuko ke Bawaslu, Senin (4/3/2024).

Irsyad Kamaruddin mendatangi Kantor Bawaslu Mukomuko untuk melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Mukomuko.

“Kita menduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU Mukomuko pada Pemilu 2024 ini, dan di hari ini kita laporkan ke Bawaslu Mukomuko untuk ditindaklanjuti,” ungkap Irsyad saat diwawancara, Senin (4/3/2024).

Menurut Irsyad, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mukomuko, ia merasa dirugikan secara politik.

Ia menjelaskan ada 4 dokumen yang diserahkan ke pihak Bawaslu Mukomuko, untuk nanti dilakukan pengusutan terkait dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.

“Ada empat dokumen yang kita bawa sebagai tanda bukti untuk melengkapi laporan. Dokumen yang kita bawa berupa SK DPT No 35 Tahun 2023, DPT yang ditempel di TPS, SK Perolehan Suara DPRD Kabupaten Mukomuko, Berita Acara Hasil Pleno Perolehan Suara Kabupaten Mukomuko,” beber Irsyad.

Irsyad juga menjelaskan jika DPT sebelumnya sudah disahkan pada 21 Juni 2023, dengan dirinya yang menandatangani sebagai Ketua KPU Mukomuko.

Namun saat hari pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, Daftar Pemilih Tetap yang berada di TPS tidak ada tanda tangan dirinya sebagai ketua KPU yang sebelumnya.

“Kalau tanda tangan SK DPT itu tanda tangan saya yang digunakan saat ditempel di TPS, bisa Jadi saya dapat perolehan suara yang cukup banyak. Patut kita duga DPT yang digunakan pada pemilu 2024 cacat hukum,” jelas Irsyad.

Untuk diketahui, Irsyad usai menjabat sebagai Ketua KPU Mukomuko, dirinya mencalonkan diri sebagai caleg dari PDI-Perjuangan.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan keberatan saksi dalam pleno tingkat Kabupaten terkait pemungutan suara ulang di TPS 9 Penarik Mukomuko, lantaran pemilihan presiden di TPS 9 Penarik tak dilakukan pemungutan suara ulang.

“Hasil pemilu tingkat kabupaten di Mukomuko diduga merupakan hasil yang cacat hukum, dan hasilnya harus dibatalkan. Kita juga melihat nanti proses hüküm seperti apa, karena kita akan melaporkan juga ke PTUN, ada kemungkinan akan kita bawa ke MK setelah penghitungan suara tingkat pusat,” kata Irsyad.

Baca juga: 184 Siswa-siswi di Kabupaten Mukomuko Ikuti Seleksi Paskibraka

Respon KPU Mukomuko

Respon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko soal protes mantan Ketua KPU Mukomuko Irsyad Kamaruddin yang menjadi saksi pasangan capres Ganjar-Mahfud.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved