Korupsi Pengadaan Jas Kades di Kaur
Bupati Kaur Lismidianto Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jas Seret Mantan Kadis PMD
Bupati Lismidianto Jadi Saksi Atas Kasus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Mantan Kadis PMD Kaur
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bupati Kaur Lismidianto jadi saksi atas dugaan kasus korupsi belanja pengadaan pakaian jas di 49 desa di Kabupaten Kaur pada tahun 2022.
Kasus korupsi tersebut menyeret 2 orang terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdyarman dan Rahmadansyah alias Sangkut yang merupakan pelaksana kegiatan pengadaan jas di beberapa desa di Kabupaten Kaur.
Dalam kasus ini Asdyarman didakwa dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan terdakwa Rahmadansyah alias Sangkut, didakwa dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan JPU Kejari Kaur, terdakwa Asdyarman saat itu diduga menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Rahmadansyah.
Baca juga: Hari Keempat Pencarian Korban Hanyut di Sambat Kiri Kaur, Tim SAR Perluas Area Pencarian
Pemberian uang tersebut bertujuan agar terdakwa Asdyarman selaku Kadis PMD pada saat itu mengarahkan para Kepala Desa (Kades), untuk melakukan pengadaan pakaian jas.
Padahal dalam anggaran untuk pengadaan jas tersebut tidak ada dalam APBDes di desa-desa yang ada di Kabupaten Kaur tersebut.
Sehingga akibatnya Kades melakukan perubahan terhadap APBDes tanpa melalui Musrenbangdes, untuk memasukkan item pengadaan jas tersebut.
Atas kasus tersebut ternyata terdakwa Rahmadansyah ternyata sempat menghadap kepada Bupati Kaur Lismidianto, untuk meminta proyek.
Namun saat itu Lismidianto mengatakan, kepada terdakwa Rahmadansyah, untuk langsung saja menghadap kepada terdakwa Asdyarman yang merupakan Kadis PMD saat itu.
"Waktu itu dia minta proyek, saya bilang langsung aja ke PMD," ungkap Lismidianto saat dalam persidangan, Selasa (5/3/2024).
Namun saat bertemu dengan terdakwa Rahmadansyah, diakui Lismidianto belum ada pembahasan terkait pengadaan jas tersebut kepada dirinya.
Lismidianto juga mengakui saat meminta terdakwa Rahmadansyah menghadap terdakwa Asdyarman, tidak ada penekanan khusus dari dirinya.
Selain itu dirinya juga mengaku belum pernah memberikan proyek kepada Rahmadansyah selama ini.
"Kalau penekanan tidak ada. Saya bilang kalau bisa bantu, tapi belum ada mengerucut pada pemberian jas tersebut," kata Lismidianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Lismidianto-Jadi-Saksi-kasus-korupsi-mantan-Kadis-PMD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.