Korupsi Pengadaan Jas Kades di Kaur
Mantan Kadis PMD Kaur Divonis 1 Tahun 2 Bulan Kasus Korupsi Pengadaan Jas Desa
Mantan Kadis PMD Kaur Divonis 1 Tahun 2 Bulan Atas Kasus Korupsi Pengadaan Jas di Desa
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Asdyarman divonis 1 tahun 2 bulan penjara, dalam kasus korupsi belanja pengadaan pakaian jas di desa yang ada di Kabupaten Kaur pada tahun 2022.
Selain itu Asdyarman juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (30/4/2024).
Vonis tersebut persis sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur pada sidang yang digelar pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Sedangkan untuk terdakwa Rahmadansyah yang merupakan pelaksana kegiatan pengadaan jas di beberapa desa di Kabupaten Kaur pada saat itu, divonis lebih berat dari Asdyarman.
Terdakwa Rahmadansyah divonis 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Baca juga: Bupati Kaur Lismidianto Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Jas Seret Mantan Kadis PMD
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 2 bulan.
Menanggapi putusan tersebut JPU Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.
Pihaknya masih akan melapor ke pimpinan apakah akan menerima atau banding terhadap vonis untuk kedua terdakwa.
"Kalau vonis yang swasta kami menerima, kalau putusan Kadis kami masih pikir-pikir," ungkap Bobby, Selasa (30/4/2024).
Diberitakan sebelumnya Atas kasus ini, sebelumnya Bupati Kaur Lismidianto juga sempat dipanggil untuk memberikan kesaksian atas kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Bupati Kaur Lismidianto, diduga menjadi orang yang mengarahkan terdakwa Rahmadansyah untuk menghadap kepada terdakwa Asdyarman.
Akibatnya karena ada arahan dari Dinas PMD, beberapa Kepala Desa (Kades) ada yang di Kaur sampai merubah APBDes mereka.
Namun di samping itu, Bobby juga mengungkap ada juga temuan dari pihak Inspektorat Kabupaten Kaur, atas harga jas yang telah di mark up.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-korupsi-kadis-PMD-Kaur.jpg)