Bulan Puasa, Dinsos Larang Warga Bengkulu Beri Uang ke Gelandangan dan Pengemis
Dinsos Kota Bengkulu melarang warga Kota Bengkulu untuk memberikan sumbangan kepada pengemis dan gelandangan selama bulan puasa.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu melarang warga Kota Bengkulu untuk memberikan sumbangan kepada pengemis dan gelandangan selama bulan puasa.
Apalagi, ada kecenderungan jumlah pengemis dan gelandangan akan bertambah selama bulan puasa.
Kadis Sosial Kota Bengkulu, Sahat M Situmorang mengatakan pada bulan ramadan, memang ada kebiasaan masyarakat untuk beramal dan berbagi lebih tinggi.
"Nah, pemkot tidak melarang masyarakat untuk berbagi kebaikan, tapi harus pada tempatnya," kata Sahat kepada TribunBengkulu.com, Rabu (6/3/2024).
Yang dilarang, ujar Sahat, adalah memberikan sumbangan atau uang kepada pengemis dan gelandangan di pinggir jalan atau tempat umum lainnya.
Para pengemis dan gelandangan ini disebut tidak terdata oleh dinsos, sehingga belum dapat dipastikan status mereka sebagai orang yang benar-benar tidak mampu.
Dalam banyak kasus, dinsos sempat memulangkan beberapa pengemis ini ke daerah asal, dan ternyata mereka memiliki rumah dan keluarga di kampung.
"Anak mereka juga bekerja di tempat yang baik. Anak-anak itu marah, kenapa orangtuanya malah mengemis," ujar Sahat.
Untuk berbagi selama bulan puasa, Sahat meminta masyarakat untuk mendahulukan orang-orang tidak mampu di sekitar rumahnya, seperti mengundang dan memberi makan anak yatim serta fakir miskin.
Atau bisa juga menyumbang ke panti asuhan yang sudah mendapatkan izin dari dinsos.
"Ini yang kita dorong, bukan memberi sumbangan ke pengemis dan gelandangan," ungkap Sahat.
| Kasus Suap dan Gratifikasi Tambang Bengkulu, Tiga Terdakwa Dituntut 2–2,6 Tahun |
|
|---|
| Bantuan Kursi Roda untuk Arwan, Harapan Baru untuk Warga Kota Bengkulu |
|
|---|
| Ibu-ibu Sungai Lemau Suarakan Dampak Abrasi di Bengkulu Tengah, Desak Pemerintah Segera Bertindak |
|
|---|
| Direktur dan Komisaris PT RSM Dituntut Paling Berat Kasus Korupsi Tambang Bengkulu |
|
|---|
| Eks Kacab Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tambang PT RSM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadis-Sosial-Kota-Bengkulu-Sahat-M-Situmorang-soal-pengemis-bulan-puasa.jpg)