Berita Rejang Lebong

Calon Kades di Rejang Lebong Menang Gugatan Lawan Bupati, Hakim Perintahkan Lantik Cakades Terpilih

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu mengabulkan gugatan calon kepala desa (cakades) Kampung Jeruk terpilih.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kuasa Hukum, Indra Sapri saat menunjukan hasil keputusan gugatan Pilkades Kampung Jeruk. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu mengabulkan gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Kampung Jeruk terpilih.

Sebelumnya cakades terpilih dari Desa Kampung Jeruk yakni Edi Yusuf menggugat Bupati Rejang Lebong.

Ini terkait dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong Nomor 180.348.VIII 2023 tentang Pembatalan Pilkades Kampung Jeruk.

Dengan keluarnya hasil keputusan dari PTUN Bengkulu, cakades terpilih ini berharap Pemkab Rejang Lebong bisa segera melakukan pelantikan.

Adapun berdasarkan informasi, PTUN Bengkulu mengeluarkan hasil keputusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan tidak sah Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.348.VIII Tahun 2023 Tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.348.VIII Tahun 2023 Itu. Serta mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Rejang Lebong yang baru tentang Pengesahan dan Pengangkatan Edi Yusuf sebagai Kepala Desa Kampung Jeruk Terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa Hukum Cakades Terpilih Kampung Jeruk, Indra Sapri membenarkan hal tersebut. Dimana gugatan yang dimasukkan oleh pihaknya itu dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Bengkulu.

Hal ini setelah melewati tahapan-tahapan proses persidangan. Dalam hasil keputusan, terdapat poin mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Rejang Lebong yang baru tentang Pengesahan dan Pengangkatan Edi Yusuf sebagai Kepala Desa Kampung Jeruk.

"Benar, hasilnya gugatan kami dikabulkan sepenuhnya," papar Indra.

Dengan telah keluarnya hasil keputusan itu, pihaknya berharap Pemkab Rejang Lebong khususnya Bupati Rejang Lebong bisa melakukan pengangkatan kliennya.

Pihaknya berharap kliennya bisa dilantik sebagai Kades Kampung Jeruk secepatnya. Semisalnya hal itu tak juga dilakukan, pihaknya bakal kembali menggugat ke PTUN Bengkulu. Yakni agar bisa dilakukan upaya pelaksanaan sesuai hasil keputusan.

"Kami berharap bisa ditindaklanjuti segera, secepatnya bisa dilakukan pelantikan,"tutup Indra.

Dalam pelaksanaan Pilkades Kampung Jeruk yang dilaksanakan pada 21 Juni 2023 lalu, Edi Yusuf meraih surat suara sebanyak 489 suara.

Sedangkan Erpanyesi sebagai calon nomer dua mendapatkan sekitar 399 suara dan Alham sebagai calon nomer urut tiga mendapatkan sekitar 483 surat suara. Serta surat suara tidak sah sebanyak 29 suara. Dari hasil perhitungan itu, jumlah suara cukup jauh yakni mencapai 6 suara perbedaan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved