Berita Seluma

Jadwal KBM dan Libur Ramadan Sekolah di Bawah Naungan Dikbud Seluma

Untuk menyambut datangnya bulan Ramadan 1445 Hijriah, Dikbud Seluma telah mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Yayan Hartono
Kasi Kurikulum SD Sigit Budianto, pada Jumat (8/3/2024) menjelaskan jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Hingga libur puasa dan idul fitri 1445 Hijriah 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma mulai mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM).

Khususnya sekolah yang berada di bawah naungan Dikbud Seluma selama pelaksanaan ibadah puasa hingga lebaran idul fitri 1445 Hijriah.

Kepala Dikbud Seluma Farzian melalui Kasi Kurikulum SD Sigit Budianto mengatakan, untuk menyambut datangnya bulan Ramadan 1445 Hijriah, Dikbud Seluma telah mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar.

"Awal puasa siswa kita liburkan tiga hari, yakni mulai 12-14 Maret 2024. Setelah itu siswa kembali belajar seperti biasa," terang Sigit, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Inspektorat Warning OPD di Seluma Harus Tuntaskan Temuan LHP BPK Dalam Waktu Seminggu

Untuk waktu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan puasa tidak terlalu ada perubahan.

Siswa belajar seperti biasa, hanya saja waktu pulang dipercepat satu jam dari sebelumnya.

"Waktu KBM siswa tetap sama, cuma pulangnya lebih cepat satu jam dari jadwal sebelumnya. Selebihnya silahkan sekolah mengatur dan menyesuaikan," kata Sigit.

Kasi SD menyarankan agar sekolah memanfaatkan momentum bulan Ramadhan untuk memperkuat Imtaq siswa.

Dengan mengadakan kegiatan keagamaan kepada siswa, seperti kegiatan pesantren kilat dan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan.

"Jika ada kegiatan keagamaan lebih diutamakan untuk dilaksanakan. Bisa untuk pembinaan mental, iman dan taqwa para siswa," ungkapnya.

Ia menambahkan untuk libur idul fitri menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang nantinya akan diperkuat dengan peraturan bupati (Perbup).

"Untuk libur lebaran idul fitri 1445 Hijriah disesuaikan dengan kalender pendidikan, mulai tanggal 1-15 April. Namun jelasnya nanti akan kami sampaikan ulang, karena terkait ini akan ada Perbup yang mengaturnya," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved