Pemilu 2024

Penjelasan KPU, Kotak Suara Kembali Dibuka Usai Pleno di Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah

Selain kotak suara di lima TPS di Bengkulu Tengah yang akan dibuka dan dihitung ulang. Hal serupa juga terjadi di Bengkulu Selatan.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Bengkulu dalam Pemilu 2024, yang baru saja selesai pada Jumat petang (8/3/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Selain kotak suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bengkulu Tengah yang akan dibuka dan dihitung ulang. Hal serupa juga terjadi di Bengkulu Selatan. 

Ini diketahui dalam proses rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menjelaskan ada dua kabupaten membuka kotak suara, yakni Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah, yang harus membuka kotak suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota

Sementara untuk Kabupaten Bengkulu Selatan, pembukaan kotak suara terkait selisih perolehan suara internal pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pembukaan kotak suara sudah berproses saat pleno tingkat kabupaten.

"Kebetulan saja ketika pleno tingkat kabupaten belum sempat, makanya tadi pagi kita lakukan pembukaan. Hanya saja setelah pembukaan kotak suara itu, tidak terjadi perubahan hasil rekapitulasi terkait selisih suara internal itu," kata Rusman, Jumat (8/3/2023).

Sementara itu, untuk alasan dihitung ulang di Kabupaten Bengkulu Tengah ini berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Pembukaan kotak suara tersebut pada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bengkulu Tengah.

"Untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap suara tidak sah PPP, sebagaimana keberatan yang disampaikan saksi PPP saat pleno," jelas Rusman.

Ia menekankan hal tersebut merupakan rekomendasi dari Bawaslu, maka KPU sifatnya wajib melaksanakan. Penghitungan ulang ini dilakukan dalam kurun waktu tiga hari, sejak putusan diterima.

"Kita koordinasikan lagi dengan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, yang dipermasalahkan juga Pemilihan DPRD kabupaten, dan berarti kewenangan ada pada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah," tegas Rusman.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah menjelaskan, rekomendasi penghitungan ulang di Kabupaten Bengkulu Tengah, merupakan putusan pemeriksaan cepat.

"Karena ada permasalahan yang belum terselesaikan dan dibuktikan dengan adanya form keberatan saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah," jelas Faham Syah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved