Sabtu, 18 April 2026

Hitung Suara Ulang di Bengkulu Tengah

Deadlock, Penghitungan Suara Ulang di Bengkulu Tengah Diskor 1 Jam

Menurut KPU Bengkulu Tengah, surat suara tersebut tidak sah, lantaran besaran lobang coblos terlalu besar dan ada bagian surat suara yang hilang.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kelima Komisioner KPU Bengkulu Tengah saat memimpin pelaksanaan penghitungan surat suara ulang DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Minggu (10/3/2024). 

Di sisi lain, Fahmi saksi parpol PDIP menganggap surat suara tersebut tidak sah, lantaran adanya bagian surat suara yang tidak sah. 

"Kami PDIP menyatakan, kalau itu menghilang bagian surat suara itu tidak sah, kalau memang ada keputusan yang lain ya monggo silahkan," ungkapnya. 

Sementara itu, pihak Bawaslu Bengkulu Tengah yang hadir dalam perhitungan suara tersebut menganggap surat suara ini sah. 

"Berdasarkan pendapat kami seperti itu, untuk keputusan kembali lagi ke KPU Bengkulu Tengah," kata Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Hitung Suara Ulang di Bengkulu Tengah Memanas, KPU- Saksi Parpol Berdebat soal Suara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved