Bengkulupedia

Syarat Terbaru Buat SKCK, Wajib Miliki BPJS per Maret 2024 Belum Diterapkan Polresta Bengkulu

Syarat terbaru buat SKCK wajib miliki BPJS mulai bulan Maret 2024, ternyata belum diterapkan di Polresta Bengkulu.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Syarat terbaru buat SKCK wajib miliki BPJS mulai bulan Maret 2024, ternyata belum diterapkan di Polresta Bengkulu. 

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Rumus sidik jari dari unit INAFIS

5. Pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar

6. Mengisi formulir yang disiapkan

B. Perpanjangan SKCK :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. SKCK Asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya

3. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar

4. Mengisi formulir yang disiapkan

Khusus untuk pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu, dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.

Selanjutnya untuk jadwal pembuatan SKCK buka setiap hari Senin - Jumat, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Khusus hari Jumat, buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB," ungkap PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu, AIPTU Yulianto.

Berikut tahapan dalam pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu :

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, kartu sidik jari, pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar.

2. Datang ke Polresta Bengkulu dan masuk ke ruangan pelayanan SKCK.

3. Isi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

4. Ambil nomor antrian.

5. Jika sudah dipanggil Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas termasuk formulir yang telah diisi.

5. Tunggu hingga petugas memanggil kembali.

6. Lakukan pembayaran sebesar Rp 30 ribu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved