Bengkulupedia

Syarat Terbaru Buat SKCK, Wajib Miliki BPJS per Maret 2024 Belum Diterapkan Polresta Bengkulu

Syarat terbaru buat SKCK wajib miliki BPJS mulai bulan Maret 2024, ternyata belum diterapkan di Polresta Bengkulu.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Syarat terbaru buat SKCK wajib miliki BPJS mulai bulan Maret 2024, ternyata belum diterapkan di Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Syarat terbaru buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib miliki BPJS mulai bulan Maret 2024, ternyata belum diterapkan di Polresta Bengkulu.

Dikatakan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu Aiptu Yulianto, Bengkulu masih menerapkan syarat pembuatan SKCK seperti biasanya.

Diakui Yulianto, pihaknya memang sudah menerima adanya informasi persyaratan pembuatan SKCK wajib gunakan BPJS tersebut.

Akan tetapi pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat untuk penerapan aturan tersebut di Bengkulu.

"Untuk di Bengkulu belum, kita masih menunggu instruksi dari pusat," ungkap Yulianto.

BPJS menjadi syarat untuk membuat SKCK mulai bulan Maret 2024 tersebut, ternyata baru akan diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia, yang menjadi lokasi uji coba penerapan persyaratan tersebut.

Untuk wilayah Pulau Sumatera sendiri, akan diterapkan di Polres Balerang dan Polres Batu Aji Kepulauan Riau.

Namun dari informasi yang diterima Polresta Bengkulu, aturan tersebut rencananya tetap akan diterapkan di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Bengkulu.

Akan tetapi kemungkinan aturan tersebut baru akan diterapkan di Bengkulu, setelah uji coba di sejumlah wilayah per Maret 2024 selesai dilaksanakan.

"Untuk kita di Bengkulu kemungkinan sekitar 2 sampai 3 bulan lagi akan mulai diterapkan," kata Yulianto.

Sementara belum ada perubahan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon untuk dapat membuat SKCK.

Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan agar dapat membuat SKCK di Polresta Bengkulu :

A. Pembuatan Baru :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved