Suap Skor Bola Liga 3 Bengkulu

BREAKING NEWS: Suap Pengaturan Skor Bola di Liga 3 Bengkulu, Pelatih dan Pemilik Klub Tersangka

Polisi tetapkan 4 tersangka kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu, yang digelar di Stadion Semarak Bengkulu 23 Februari 2024-10 Maret 2024

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Jumpa pers Polresta Bengkulu, Rabu (13/3/2024). Polisi tetapkan 4 tersangka kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu, yang digelar di Stadion Semarak Bengkulu 23 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polisi tetapkan 4 tersangka kasus suap pengaturan skor di Liga 3 Bengkulu, yang digelar di Stadion Semarak Bengkulu 23 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024.

Untuk tersangka utama yaitu Ajat (34) yang merupakan warga asal Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Benten.

Ajat terbukti melakukan tindak pidana penyuap/pemberi suap pengaturan skor kepada tim yang melakukan pertandingan dalam Liga 3 tersebut.

Selain pemberi suap, polisi juga mengamankan 3 pelaku penerima suap dari tim Liga 3 yang mengikuti pertandingan.

Pertama yaitu MP (30) yang merupakan pelatih Tim Renal FC yang merupakan warga asal Taba Pasemah Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kedua pelatih Tim Mutu FC yaitu AZ (33) yang merupakan warga asal Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketiga yaitu TA (33) yang merupakan pemilik sekaligus ketua Tim Mutu FC, warga asal kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Untuk modus penyuapan untuk pengaturan skor tersebut dilakukan oleh Ajat dengan cara menghubungi manager atau pelatih tim sepak bola, yang bertanding dalam Liga 3 PSSI Bengkulu.

Yaitu dengan cara menjanjikan uang hingga Rp 15 juta per pertandingan apabila tim tersebut siap untuk mengikuti instruksi dari tersangka Ajat.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk Ajat akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan ketiga pelaku lainnya hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Untuk yang kita tahan itu hanya tersangka Ajat, sedangkan yang lainnya itu tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Rabu (13/3/2024).

Atas kasus ini diduga juga ada keterkaitan dengan perjudian online yang dilakukan oleh oknum-oknum lainnya.

Akan tetapi terkait dengan dugaan keterkaitan dengan situs perjudian online tersebut masih akan didalami oleh pihak kepolisian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved